Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan mulai groundbreaking pada tahun 2026.
Pembangunan dilakukan di tujuh kota besar, yakni Bali, Yogyakarta, Bogor, Tangerang, Semarang, Bekasi, dan Medan.
Baca Juga:Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, proyek ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Sampah yang selama ini menjadi sumber penyakit akan diubah menjadi energi listrik, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi sumber energi terbarukan. Ini yang sedang kita percepat," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (24/10).Zulhas menegaskan, proyek ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menekan persoalan sampah perkotaan sekaligus memperkuat bauran energi hijau nasional.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebutkan pembangunan PLTSa di tujuh wilayah tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
Proses tender proyek sudah dimulai secara terbuka dan diikuti oleh lebih dari 200 perusahaan dari dalam maupun luar negeri.
"Kami sudah membuka tender secara transparan. Tapi jika tidak ada investor yang masuk, pemerintah tetap akan melanjutkan program ini karena seluruh aturannya sudah jelas," kata Rosan.
Rosan menambahkan, Danantara akan menjadi pemegang saham di seluruh proyek PLTSa untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar dan tepat waktu.
"Danantara berkomitmen menjadi bagian langsung dari proyek ini untuk menjamin keberlanjutan dan tata kelolanya berjalan baik," tegasnya.
Pemerintah berharap proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan tumpukan sampah di berbagai kota besar, tetapi juga menjadi tonggak baru dalam pemanfaatan energi terbarukan berbasis limbah perkotaan di Indonesia.*
(cn/M/006)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL