Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Instagram menghadirkan fitur baru bernama "Watch History" yang memungkinkan pengguna menonton kembali video Reels yang pernah mereka lihat sebelumnya.
Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna menemukan kembali video yang sempat terlewat atau tidak sempat disimpan.
"Kalian pernah mencoba mencari kembali Reels yang pernah dilihat di Instagram tapi tidak bisa menemukannya? Sekarang ada fitur baru yang bisa membantu," ujar Kepala Instagram, Adam Mosseri, dikutip dari Tech Crunch, Sabtu (25/10/2025).Baca Juga:
Fitur Watch History dapat diakses melalui Profile → Settings → Your Activity → Watch History.
Pengguna dapat menyortir riwayat tontonan Reels berdasarkan tanggal, seperti seminggu terakhir, sebulan terakhir, atau rentang waktu tertentu.
Selain itu, pengguna juga bisa menghapus video tertentu dari riwayat tontonan mereka.
Menurut Adam, fitur ini menawarkan fleksibilitas lebih dibandingkan platform video pendek lain, seperti TikTok, karena memungkinkan pengurutan video secara kronologis atau berdasarkan pembuat kontennya.
Sebelumnya, sebagian pengguna Instagram harus menggunakan metode alternatif, seperti mengunduh data akun, untuk menemukan Reels yang hilang.
Dengan hadirnya Watch History, proses pencarian video menjadi lebih sederhana dan praktis.
Instagram sendiri terus melengkapi fitur Reels sejak pertama kali diluncurkan sebagai pesaing TikTok.
Baru-baru ini, platform ini menghadirkan kemampuan untuk menghubungkan beberapa Reels dalam satu seri serta mendukung mode Picture-in-Picture, fitur yang sebelumnya telah lebih dulu populer di TikTok.
Fitur Watch History disebut sebagai salah satu yang paling banyak diminta oleh pengguna, menandai langkah terbaru Meta dalam meningkatkan pengalaman menonton video pendek di Instagram.*
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN