Prof Dr OK Saidin SHMHum, menerima plakat dari Anggota Badan Baleg DPR, Melly Goeslaw disaksikan Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, setelah membahas revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Gedung Nusantara 1 DPR, Senin (8/12/2025). Guru Besar Fak Huk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA,– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. OK Saidin, SH, MHum, mengusulkan definisi ulang pengertian hak cipta.
Menurutnya, selama ini hak cipta bersifat eksklusif dan materialistis, lahir dari perspektif kapitalisme, tanpa menekankan fungsi sosial maupun kesadaran spiritual.
Usulan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Senin (8/12/2025) di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Senayan.
"Rumusannya, hak cipta lahir atas talenta manusia berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang dilindungi negara. Fungsi sosial hak cipta harus dijalankan secara seimbang sesuai ideologi Pancasila," ujarnya.
Prof OK Saidin menekankan, hak cipta seharusnya memiliki fungsi sosial, tidak sekadar orientasi bisnis.
Ia mencontohkan kasus sejumlah warteg dan restoran yang harus membayar royalti lagu, meski pengunjung hanya ingin makan.
Menurutnya, perlindungan hak cipta seharusnya proporsional, menyesuaikan konteks pemanfaatan karya.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan negara melalui Kementerian Hukum untuk memberikan pencerahan terkait pendaftaran hak cipta.
Sertifikat hak cipta dapat dijadikan agunan fidusia, misalnya untuk pembiayaan produksi buku atau film.
UU Hak Cipta saat ini menyebut karya cipta sebagai benda bergerak.
Prof OK Saidin menilai hal ini tidak relevan untuk penjaminan hukum dan pengalihan hak.
Ia mengusulkan klasifikasi baru: hak cipta terdaftar dan tidak terdaftar.