Sejak 2020, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan sistem registrasi IMEI untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal.
Dalam kondisi ini, iPhone yang tidak terdaftar akan kesulitan mengakses jaringan operator seluler.
Para pengguna disarankan memastikan perangkat mereka memiliki IMEI resmi dan melakukan pembaruan sistem secara berkala untuk menghindari gangguan serupa.*