BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Komdigi Blokir 3 Juta Lebih Konten Judol, Pemerintah Kini Bidik Rekening Penampung

Nurul - Selasa, 14 Juli 2026 19:38 WIB
Komdigi Blokir 3 Juta Lebih Konten Judol, Pemerintah Kini Bidik Rekening Penampung
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: tirto/Muhammad Naufal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan langkah pemutusan akses tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memberantas penyebaran aktivitas judi online di ruang digital.

" Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judol)," ujar Meutya dalam acara OJK Banking Forum, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:

Selain melakukan pemblokiran konten digital, Komdigi juga menerima laporan masyarakat terkait rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan digital.

Meutya menyebut masyarakat telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan judi online atau praktik scamming.

Tidak hanya itu, terdapat pula lebih dari 85 ribu nomor telepon seluler yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan untuk aktivitas penipuan digital.

"Jadi laporan cekrekening itu masyarakat melaporkan rekening-rekening yang dianggap melakukan kegiatan perjudian online atau scamming, kemudian 85.000 masyarakat yang melaporkan nomor-nomor telepon seluler yang diduga melakukan scamming," jelasnya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten. Pemerintah juga perlu memutus jalur keuangan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem judi online.

Ia menyebut rekening penampung menjadi salah satu titik utama yang harus diberantas agar aktivitas judi online tidak kembali berkembang.

"Rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan," tegas Meutya.

Komdigi memastikan upaya pemantauan dan penindakan terhadap konten digital ilegal akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan sektor perbankan.* (mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KAGAMA Bangun Harapan di Pedalaman Aceh Tamiang, 26 Huntara Diserahkan untuk Korban Bencana
Setelah 11 Tahun Diblokir, Komdigi Resmi Buka Akses Reddit di Indonesia
Forum Komdigi APEKSI XVIII Resmi Ditutup di Medan, Ini 5 Rekomendasi Strategis untuk Transformasi Digital
Bandung dan Makassar Bagikan Strategi Bangun Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Forum Komdigi APEKSI XVIII: Media Sosial Pemda Harus Berbasis Data, Bukan Sekadar Publikasi Seremonial
Kemenkomdigi Siap Dampingi Pemda Percepat Transformasi Digital, Fokus Integrasi Data dan AI di Forum Komdigi APEKSI 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru