MALUT - Alat tangkap ikan tradisional huhate asal Maluku Utara (Malut) resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penetapan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya dalam kategori pengetahuan tradisional.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, pada Sabtu (6/9/2025) di Ternate.
"Huhate masuk kategori pengetahuan tradisional oleh DJKI, dan pencatatan ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal," ujar Budi.
Huhate adalah alat penangkap ikan tradisional berbahan dasar bambu dan tali. Alat ini dikenal ramah lingkungan karena tidak merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang dan habitat ikan lainnya. Dalam penggunaannya, ikan-ikan kecil yang masih hidup dijadikan umpan dan ditebar di sekitar kapal untuk menarik perhatian ikan-ikan besar.
"Dengan cara ini, nelayan bisa menangkap banyak ikan tanpa merusak lingkungan laut," tambahnya.
Menurut Budi, pencatatan huhate sebagai pengetahuan tradisional tidak hanya bertujuan untuk melindungi dari eksploitasi pihak luar, tetapi juga menjadi simbol identitas budaya masyarakat Maluku Utara.
"Huhate bukan sekadar alat penangkap ikan, tetapi juga wujud kearifan lokal yang mencerminkan keharmonisan antara manusia dan alam laut," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen di Maluku Utara — mulai dari pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, hingga pelaku usaha — untuk bersinergi mencatat dan melindungi kekayaan intelektual komunal lainnya yang masih belum terdokumentasi.
"Maluku Utara punya banyak potensi kekayaan budaya, dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, hingga indikasi geografis. Semua ini harus kita jaga bersama," tegasnya.