BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul resmi menyerahkan hasil kajian 40 calon pahlawan nasional kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) pada Selasa (21/10/2025).
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kemenbud, Jakarta.
"Kementerian Sosial menyerahkan surat resmi sebagai tindak lanjut hasil rapat tim penelitian dan pengkajian gelar pahlawan tingkat pusat," ujar Gus Ipul dalam keterangannya usai pertemuan.
Dari 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.Baca Juga:
"Beberapa nama yang memang kita bahas dan putuskan pada tahun ini di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, serta Marsinah," jelas Gus Ipul.
Selain tokoh politik dan aktivis, kata Gus Ipul, terdapat pula nama-nama tokoh keagamaan dan ulama besar yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
"Salah satunya Kiai Kholil Bangkalan, Kiai Bisri Syansuri, dan beberapa ulama lain yang memiliki jasa besar bagi bangsa," tambahnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh nama yang diusulkan telah melalui tahapan seleksi berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Usulan ini berawal dari masyarakat, lalu dikaji oleh tim kabupaten/kota, disahkan oleh bupati atau wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur. Setelah disetujui, barulah kami lakukan pengkajian di tingkat pusat," jelasnya.
Setelah melalui tahapan kajian tersebut, hasilnya kemudian diserahkan kepada Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar Pahlawan Nasional untuk dibahas lebih lanjut.
"Hari ini saya resmi menyerahkan hasil kajian kepada Pak Fadli Zon. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan oleh tim dewan gelar dan kita tunggu hasil akhirnya bersama," kata Gus Ipul.
Di tempat yang sama, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menggelar sidang Dewan Gelar guna membahas 40 nama yang diajukan oleh Kementerian Sosial.
"Kami akan bersidang besok bersama tim dewan gelar, yang terdiri dari sejumlah menteri, sejarawan, dan tokoh nasional. Di antaranya Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Agama, Prof. Susanto Zuhdi, Prof. Agus Mulyana, mantan Kapolri Agus Sutarman, dan Marsekal Imam Sufaat," papar Fadli.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL