BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat peran adat Aceh di tengah dinamika sosial dan modernisasi.
Rapat Kerja MAA Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (18/11/2025), dihadiri jajaran MAA Provinsi, tujuh perwakilan MAA, dan seluruh ketua MAA kabupaten/kota.
Ketua MAA Provinsi, DR. Iskandar Hasibuan, menyebut pertemuan ini sebagai momentum menyatukan langkah menjaga marwah adat Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, serta Komisi VII DPRA menegaskan adat bukan sekadar identitas budaya, tetapi fondasi pembinaan masyarakat selaras nilai Syariat Islam.
-Adat sebagai dasar kebijakan publik – Setiap kebijakan pemerintah Aceh harus mengakomodasi nilai-nilai adat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
-Pendidikan adat Aceh – Integrasi pendidikan adat ke seluruh satuan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sebagai pembentukan karakter generasi muda.
-Program penguatan adat – Meliputi pembentukan gampong percontohan, Reusam di setiap gampong, pendidikan adab, penggunaan pakaian adat, pembinaan keluarga Meuadab, pelatihan peradilan adat, Tim Pendampingan Qanun Adat, serta digitalisasi dan kodifikasi adat.
-Advokasi dana Otsus – Upaya memastikan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh untuk pembinaan adat lebih proporsional.
-Revisi Qanun MAA – Memperkuat kelembagaan MAA agar lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan sosial dan budaya modern.
-Peran adat dalam penunjukan pejabat publik – Memastikan pejabat yang dipilih memahami dan menghormati adat-istiadat Aceh.
Iskandar menekankan, langkah ini bukan mundur ke masa lalu, tetapi strategi menjaga kearifan lokal tetap relevan dalam kehidupan sosial Aceh.
Dokumentasi digital adat diharapkan menjadi referensi generasi muda, peneliti, dan pemerintah dalam merancang kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai lokal.*