BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Diberi Mahar Emas Palsu, Anak Camat di Purwakarta Gugat Cerai Suami

BITVonline.com - Senin, 15 April 2024 10:26 WIB
75 view
Diberi Mahar Emas Palsu, Anak Camat di Purwakarta Gugat Cerai Suami
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PURWAKARTA -Di tengah gemerlap pernikahan, kisah tragis seorang wanita bernama Syifa dari Purwakarta, Jawa Barat, mengguncang jagat maya. Wanita ini memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah terungkap bahwa mahar nikah yang diberikan kepadanya adalah emas palsu.

Kisah cinta yang diawali dengan harapan bahagia justru berubah menjadi pahit ketika Syifa dan keluarganya mengetahui kebenaran yang tersembunyi di balik mas kawin tersebut. Sebagai seorang anak seorang camat di Purwakarta, Jawa Barat, Syifa tidak menyangka bahwa pernikahannya akan menjadi sensasi viral yang menggemparkan.

Pada hari bahagianya, dengan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi nikah, Syifa mengenakan siger Sunda dengan harapan masa depan yang cerah bersama suaminya. Namun, segalanya berubah ketika mahar tersebut akan dijual, dan terungkaplah bahwa emas yang dijadikan mahar adalah imitasi, bukan emas asli.

Baca Juga:

Kini, Syifa dan suaminya berada dalam proses perceraian, setelah sang wanita mengajukan gugatan cerai atas penipuan yang dialaminya. Video yang memperlihatkan momen ijab kabul di pernikahannya, lengkap dengan kehadiran Dedi Mulyadi sebagai saksi, menjadi bukti akan kisah tragis ini.

Dari video yang dibagikan di TikTok oleh akun @kurakuraninjaa, terlihat betapa terkejutnya pengantin wanita saat mengetahui kebenaran mahar palsu yang diberikan kepadanya. Langkah pertama setelah mengetahui hal tersebut adalah mengonfirmasi kepada pihak suami, yang membuat ayahnya merasa kecewa karena putrinya telah ditipu oleh suami dan keluarganya.

Baca Juga:

Kisah Syifa menjadi cerminan dari pentingnya kejujuran dan kepercayaan dalam sebuah pernikahan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi calon pengantin untuk lebih berhati-hati dan memastikan segala sesuatunya dengan seksama sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru