Aceh Terima Tambahan Rp10,65 Triliun untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
bitvonline.com-Pernahkah kamu merasa ingin membeli sesuatu yang kamu suka, tapi akhirnya batal hanya karena merasa sayang dengan uang yang dimiliki? Padahal, kamu sudah bekerja keras dan memiliki tabungan yang cukup.
Meskipun begitu, sering kali masih sulit untuk memanjakan diri sendiri, bahkan untuk hal-hal kecil yang sebenarnya masih dalam batas wajar.
Sikap terlalu hemat atau pelit pada diri sendiri ini ternyata bisa menjadi masalah besar, lho. Mungkin kamu merasa bangga bisa menabung banyak, tapi tanpa sadar hal ini malah membuat kamu stres dan tidak bahagia.
Berikut adalah lima alasan mengapa kamu harus berhenti pelit dengan diri sendiri!
1. Mental dan Kesehatan Bisa Terpengaruh
Jika kamu terus menahan diri dari hal-hal yang bikin kamu senang, lama-lama mental kamu bisa kelelahan. Bayangkan saja, setiap hari bekerja keras tanpa ada reward. Kamu bagaikan mesin yang dipakai terus menerus tanpa perawatan, dan akhirnya bisa "rusak".
Tidak hanya mental, sikap irit terhadap pengeluaran yang berkaitan dengan kesehatan bisa berdampak buruk. Misalnya, kamu terlalu hemat untuk membeli makanan sehat atau malas bayar untuk gym, padahal investasi pada kesehatan jauh lebih murah dibandingkan biaya pengobatan yang bisa datang nanti.
2. Melewatkan Momen-Momen Penting
Sikap terlalu hemat bisa membuat kamu melewatkan banyak momen penting dalam hidup. Misalnya, kamu menolak ajakan hangout bersama teman-teman karena tidak mau mengeluarkan uang, atau bahkan membatalkan liburan dengan keluarga karena memikirkan anggaran.
Padahal, pengalaman dan kenangan itu tidak bisa dibeli dengan uang. Suatu saat nanti, apakah kamu ingin punya tabungan banyak, tapi tidak memiliki cerita seru yang bisa dibagikan?
3. Peralatan Kerja yang Tidak Efisien
BANDA ACEH Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Aceh
PEMERINTAHAN
SOLO Mantan Presiden RI, Joko Widodo, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Dayak Center di kawasan Ibu Kota Nusantara
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua
EKONOMI
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL