Jakarta Siaga, 9.242 Personel Gabungan Kawal 31 Demo Termasuk Aksi BEM UI di Bundaran HI
JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi demonstrasi dan sejumlah kegiatan masyarakat di Jak
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
JAKARTA Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi demonstrasi dan sejumlah kegiatan masyarakat di Jak
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memilih kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai lok
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 2.119 gempa susulan terjadi setelah gempa bumi magnitudo (M) 7,7 men
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Selasa (18/8/2026). Berdasarkan data Blo
EKONOMI
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai US453,4 miliar. Angka terseb
EKONOMI
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran pada S
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 145 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan SIM Keliling di Kota Medan kembali beroperasi pada 1823 Agustus 2026. Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jaka
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bertent
NASIONAL