Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Baca Juga:Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," kata Fitroh, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tersebut maupun jumlah seluruh pihak yang diamankan.
Seluruh pihak yang dibawa penyidik masih berstatus sebagai terperiksa dan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Di tengah perhatian publik terhadap OTT tersebut, sosok Syah Afandin kembali menjadi sorotan.
Adik Mantan Gubernur
Sumatera UtaraSyah Afandin yang akrab disapa Ondim merupakan tokoh politik asal Kabupaten Langkat.
Ia lahir di Langkat pada tahun 1966 dan dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Karier politik Ondim dimulai saat mengikuti Pemilu Legislatif 2014 sebagai calon anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan Binjai-Langkat.
Saat itu, ia berhasil meraih kursi DPRD Sumut dan menjadi satu-satunya wakil dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan tersebut.
Menjadi Wakil Bupati hingga Bupati Langkat
Kariernya di legislatif tidak berlangsung hingga akhir masa jabatan.
Baca Juga:
Pada Pilkada Langkat 2018, Syah Afandin maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin.
Pasangan tersebut berhasil memenangkan Pilkada setelah memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Pada awal 2022, Terbit Rencana tersandung sejumlah perkara hukum sehingga harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Langkat.
Syah Afandin kemudian dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga berakhirnya masa jabatan.
Dalam Pilkada 2024, Syah Afandin kembali maju sebagai calon bupati bersama Tiorita Br Surbakti, yang merupakan istri Terbit Rencana.
Pasangan tersebut kembali memenangkan Pilkada dan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2024–2029.
Aktif di Kepengurusan PAN
Selain berkiprah di pemerintahan, Syah Afandin juga aktif di Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPW PAN Sumatera Utara periode 2020–2025.
Harta Kekayaan Capai Rp10 Milyar
Harta kekayaan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, tercatat mengalami kenaikan signifikan berdasarkan laporan terbaru yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Maret 2026, Syah Afandin memiliki total kekayaan sebesar Rp10.670.002.596.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp2 miliar dibandingkan laporan sebelumnya per 31 Desember 2024 yang mencatat total kekayaan sebesar Rp8.812.634.913.
Berdasarkan data LHKPN, aset terbesar yang dimiliki Syah Afandin berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp5,95 miliar.
Aset tersebut terdiri dari sebuah tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi/469 meter persegi di Kota Medan senilai Rp4 miliar, tanah dan bangunan di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp1,1 miliar, serta tiga bidang tanah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai dengan total nilai Rp850 juta.
Selain aset properti, Syah Afandin juga memiliki kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp925 juta.
Kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, sepeda motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta, serta Yamaha N-Max tahun 2024 senilai Rp30 juta.
Pada kategori harta bergerak lainnya, Ondim melaporkan kepemilikan aset senilai Rp433 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp37.932.591.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp4.317.142.756, menjadi salah satu komponen terbesar dalam total kekayaannya.
Secara keseluruhan, total aset yang dimiliki Syah Afandin tercatat sebesar Rp11.663.075.347.
Namun, dalam laporan tersebut juga tercantum kewajiban berupa utang sebesar Rp993.072.751.
Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan bersih Bupati Langkat itu menjadi Rp10.670.002.596.
Hingga Jumat (3/7/2026), KPK belum memberikan penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang ikut diamankan bersama Syah Afandin.
Baca Juga:
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan.
Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta status hukum para pihak yang terlibat dalam OTT di Kabupaten Langkat tersebut.* (d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK