BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Resmi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Perjalanan Karier Kuntadi

Abyadi Siregar - Rabu, 22 Juli 2026 16:43 WIB
Resmi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Perjalanan Karier Kuntadi
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah. (foto: Febri Angga Palguna/Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dalam perombakan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Baca Juga:

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (21/7/2026).

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penilaian Tim Penilaian Akhir (TPA) atas usulan Jaksa Agung.

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilaian Akhir," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Prasetyo, Keppres tersebut mengatur pengisian sejumlah posisi pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung.

Pergantian jabatan itu diharapkan dapat memperkuat kinerja serta mempercepat pelaksanaan penegakan hukum.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, Keppres tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan pejabat baru.

"Untuk nantinya petikan dari Kepres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," tuturnya.

Adapun lima pejabat yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 yaitu:

- Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah dinamika hukum yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi strategis di Kejaksaan Agung.

Bidang ini memiliki kewenangan menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat.

Dengan jabatan barunya, Kuntadi akan bertanggung jawab melanjutkan berbagai proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pengangkatan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.

Profil Kuntadi, Jaksa Senior dengan Rekam Jejak Kasus Besar

Kuntadi merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kuntadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.

Kariernya di Kejaksaan dimulai sejak 1996 sebagai CPNS Kejaksaan RI. Ia kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:

- Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
- Asisten Umum Jaksa Agung.
- Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, kasus ekspor crude palm oil (CPO), serta sejumlah perkara lain yang menyita perhatian publik.

Melalui pengangkatan ini, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan pemulihan aset negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Asisten Prabowo hingga Kepala BGN, Ini Jejak Karier Sudaryono
Istana Buka Suara soal Peran Baru Nanik S Deyang Usai Mundur dari BGN
Sahroni Desak Kuntadi Segera Tuntaskan Kasus Febrie, Jangan Ada 'Main Mata'
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Resmi Lepas Jabatan Wamentan
Prabowo Ingatkan Ancaman Baru, Perwira TNI-Polri Diminta Kuasai AI dan Bahasa Asing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru