Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Perkara yang kini kembali menyeret nama Ahmad Ali telah berkembang sejak beberapa waktu lalu.
Pada Februari 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar.
Nilai tersebut kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp3,5 miliar.
Uang itu menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam perkara pertambangan batu bara di Kukar.
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dikaitkan dengan setiap metrik ton batu bara.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam konstruksi perkara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Pendalaman terhadap korporasi juga berkaitan dengan upaya asset recovery, yakni pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK tidak hanya menelusuri keberadaan uang yang telah disita.
Penyidik juga berupaya mengungkap hubungan transaksi, sumber dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan uang tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.