Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Nama Ahmad M. Ali kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Ahmad Ali merupakan pengusaha sekaligus politikus. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030.
Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara pertambangan batu bara, termasuk penggunaan serta pungutan fasilitas jalan angkut atau hauling dari kawasan tambang menuju dermaga.
Baca Juga:
KPK menduga uang yang disita memiliki keterkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Namun, penyitaan barang bukti tersebut belum otomatis membuktikan Ahmad Ali sebagai pelaku tindak pidana.
Ahmad M. Ali lahir di Wosu, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 16 Mei 1969. Sebelum terjun ke politik nasional, ia dikenal sebagai pengusaha.
Karier politik Ahmad Ali kemudian berkembang melalui Partai NasDem.
Ia menjadi anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024, dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Di internal NasDem, karier Ahmad Ali terus meningkat hingga dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Perjalanan politiknya kemudian berubah setelah Ahmad Ali meninggalkan NasDem dan bergabung dengan PSI.
Pada 2025, ia dipercaya menjadi Ketua Harian DPP PSI periode 2025-2030.
Jabatan tersebut menempatkannya di jajaran strategis partai menjelang agenda politik nasional 2029.
Perkara yang kini kembali menyeret nama Ahmad Ali telah berkembang sejak beberapa waktu lalu.
Pada Februari 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar.
Nilai tersebut kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp3,5 miliar.
Uang itu menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam perkara pertambangan batu bara di Kukar.
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dikaitkan dengan setiap metrik ton batu bara.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam konstruksi perkara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Pendalaman terhadap korporasi juga berkaitan dengan upaya asset recovery, yakni pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK tidak hanya menelusuri keberadaan uang yang telah disita.
Penyidik juga berupaya mengungkap hubungan transaksi, sumber dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan uang tersebut.
Salah satu aspek yang ikut didalami KPK adalah fasilitas hauling.
Fasilitas tersebut digunakan untuk mengangkut batu bara dari kawasan pertambangan menuju lokasi tujuan, termasuk dermaga.
Penyidik mendalami bagaimana fasilitas tersebut disediakan dan bagaimana mekanisme pungutan yang diterapkan.
Besaran pungutan kemudian dikaitkan dengan volume batu bara yang diangkut.
Dari mekanisme tersebut, penyidik berupaya mengikuti pergerakan uang untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan dana.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada uang sekitar Rp3,5 miliar yang telah disita, tetapi juga pada konteks transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa KPK dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Namun, KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan masih terbuka apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas aliran dana maupun keterkaitan barang bukti yang telah disita.
Profil Singkat Ahmad M. Ali
Nama: Ahmad M. Ali
Tempat, tanggal lahir: Wosu, Morowali, Sulawesi Tengah, 16 Mei 1969
Profesi: Pengusaha dan politikus
Partai sebelumnya: Partai NasDem
Karier: Anggota DPR RI periode 2014-2024
Jabatan sebelumnya: Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem
Jabatan saat ini: Ketua Harian DPP PSI periode 2025-2030
Perjalanan Ahmad M. Ali membawa dirinya dari dunia usaha hingga menjadi salah satu figur politik yang memiliki posisi strategis di tingkat nasional.
Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah KPK menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar.
Namun, hubungan uang tersebut dengan perkara dan ke mana aliran dananya bermuara masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.