Kemnaker Matangkan Strategi Tripartit Jelang ILC ke-114 di Swiss, Bahas Dampak AI pada Dunia Kerja
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
SUMUT – Debi Novita, mantan Ibu Bhayangkari, kini harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Kisah pilunya dimulai ketika ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, seorang anggota kepolisian.
Namun, penderitaan Debi tidak berhenti di situ. Ia kini harus menghadapi persoalan baru yang lebih rumit dan penuh drama, yaitu pemalsuan dokumen terkait kasus yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan.
Debi, yang selama ini memilih bungkam demi menjaga nama baik keluarganya, akhirnya berani angkat bicara. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah menandatangani atau membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi, yang kabarnya telah dikirimkan ke Polrestabes Medan Sumatra Utara.
“Saya tidak pernah mencabut laporan tersebut, apalagi menandatangani surat permohonan pencabutan laporan. Semua ini adalah pemalsuan!” ujar Debi dengan tegas.
Permasalahan ini semakin memanas setelah kuasa hukum Debi, Aan Jambak, menemukan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menutupi kasus ini dengan memalsukan dokumen,” kata Aan Jambak. Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya yang sudah cukup lama menderita akibat kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut, ahli pidana, Dr. John Tison Pelawi, SH, MH, juga turut angkat bicara mengenai kasus ini. Menurutnya, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum. “Kasus ini tidak hanya soal kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga melibatkan upaya-upaya untuk menghalangi proses hukum yang semestinya berjalan,” jelas Dr. John.
Kasus yang menimpa Debi Novita ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan para pegiat hak asasi manusia. Banyak yang mendesak agar Polrestabes Medan segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Debi.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus memperjuangkan hak Debi dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dan pemalsuan dokumen ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap salah satu pegiat hak asasi manusia.
Kini, Debi hanya bisa berharap agar keadilan segera berpihak padanya. “Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah cukup menderita,” tuturnya dengan suara bergetar, menutup pembicaraan dengan harapan besar bahwa kasusnya akan menjadi titik balik dalam hidupnya.red
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan komitmennya dalam memperce
EKONOMI
SUMEDANG Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (UPZ IKA Unpad) menyalurkan daging kurb
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari enam hari menjadi lima hari dalam sep
NASIONAL
MEDAN Forum Jurnalis Medan menyembelih empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang berlangsun
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyembelih 14 ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegi
NASIONAL
PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo berlangsung terlalu lama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar membela program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be
POLITIK
JAKARTA Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bare
HUKUM DAN KRIMINAL