
Tersinggung Saat Minum Tuak, Pria di Taput Tikam Teman Hingga Kehilangan Nyawa
TAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan Kriminal
BITVONLINE.COM –Istilah “tone deaf” belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial, namun makna dan penggunaan istilah ini tidak hanya terbatas pada konteks musik. Secara harfiah, “tone deaf” berarti “buta nada,” mengacu pada ketidakmampuan seseorang untuk membedakan nada dalam musik. Namun, dalam penggunaan modern, istilah ini lebih sering digunakan untuk menggambarkan ketidakpekaan atau kurangnya sensitivitas terhadap situasi sosial dan perasaan orang lain.
Dalam konteks musik, seseorang yang dikategorikan “tone deaf” tidak dapat membedakan atau mengenali nada-nada musik dengan benar. Ini adalah kondisi di mana individu mengalami kesulitan dalam memahami perbedaan frekuensi suara atau ritme, yang membuat mereka kesulitan dalam menyanyikan atau memainkan musik dengan akurat. Kondisi ini dikenal dalam dunia musik sebagai “amusia,” dan dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menikmati atau berpartisipasi dalam aktivitas musik.
Makna Metaforis: Ketidakpekaan SosialNamun, istilah “tone deaf” telah meluas dari makna musik ke penggunaan metaforis dalam situasi sosial. Dalam konteks ini, “tone deaf” menggambarkan seseorang yang tampak tidak peka atau kurang sensitif terhadap perasaan, situasi, atau kebutuhan orang lain. Istilah ini sering kali digunakan untuk mengkritik perilaku individu atau kelompok yang berada di posisi berkuasa, seperti pemerintah, politisi, orang kaya, dan manajer perusahaan, yang dinilai tidak memahami atau memperhatikan isu-isu penting yang mempengaruhi orang-orang di bawah mereka.
Baca Juga:
Misalnya, kritik terhadap tindakan atau pernyataan yang dianggap tidak memahami realitas sosial atau ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat biasa sering kali dianggap “tone deaf.” Pihak-pihak yang dianggap “tone deaf” sering kali mengabaikan kekhawatiran, kesulitan, atau ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang lain, dan sering kali menunjukkan sikap ceroboh atau tidak berperasaan.
Sejarah Konsep Tone DeafKonsep ketidakpekaan sosial ini bukanlah hal baru. Salah satu contoh historis yang sering dikaitkan dengan “tone deafness” adalah kutipan yang sering dikaitkan dengan Ratu Marie-Antoinette dari Prancis: “Let them eat cake.” Meskipun tidak ada bukti kuat bahwa Ratu Marie-Antoinette benar-benar mengucapkan kalimat ini, kutipan tersebut telah menjadi simbol dari ketidakpedulian dan kekurangan empati terhadap kondisi rakyat biasa selama Revolusi Prancis. Ini menggambarkan bagaimana ketidakpekaan terhadap situasi masyarakat dapat menjadi sumber ketidakpuasan dan kerusuhan sosial.
Baca Juga:Tuli Nada Sosial: Dampak dan Implikasi
Istilah “tone deaf” dalam konteks sosial dan politik menggambarkan ketidakpekaan yang bisa bersifat tidak disengaja atau bisa juga merupakan sikap yang lebih mendalam dan terstruktur. Dalam dunia modern, sikap “tone deaf” dapat dilihat pada berbagai isu, mulai dari kebijakan pemerintah yang tidak sensitif terhadap kondisi rakyat, hingga perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan karyawan mereka.
Fenomena ini juga sering terjadi dalam masyarakat umum, di mana individu mungkin memilih untuk tidak memahami atau mengabaikan isu-isu sosial atau politik yang sedang hangat dibicarakan. Ketidakpekaan ini bisa mengakibatkan keterasingan, ketidakadilan, dan konflik, serta menurunkan kualitas dialog sosial dan politik.
Sebagai kesimpulan, meskipun “tone deaf” awalnya merujuk pada ketidakmampuan dalam musik, makna modernnya melibatkan aspek yang jauh lebih kompleks, yaitu ketidakpekaan sosial. Memahami istilah ini dalam konteks yang lebih luas dapat membantu kita lebih peka terhadap kebutuhan dan perasaan orang lain, serta menghindari sikap yang dapat merugikan hubungan sosial dan politik kita.
(N/014)
TAPANULI UTARA Peristiwa tragis terjadi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/8/2025)
Hukum dan KriminalDAIRI Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran
Hukum dan KriminalJAKARTA Politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, menanggapi tegas isu yang menyebutkan adanya dorongan untuk menggelar Musyawarah N
PolitikJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kos
EntertainmentMATARAM Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial ma
NasionalSURABAYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya disiplin verifikasi sebagai fondasi utama
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran sektor kesehata
KesehatanSERDANG BEDAGAI Seorang pria paruh baya bernama Sarbaini alias Amang (50), warga Dusun Kedondong, Desa Melati II, Kabupaten Serdang Beda
PeristiwaJAKARTA Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 20152016, Thom
Hukum dan KriminalMEDAN Sebanyak 500 personil Polri, TNI, dan instansi terkait telah disiapkan untuk mengamankan perhelatan olahraga internasional, 3rd In
Olahraga