Singgung Papua dan Aceh, Hasto Ingatkan Tujuan Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Bukan untuk Dikuasai Negara, Titik!
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 secar
Hukum dan Kriminal