BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tiga Guru Diperiksa

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 07:06 WIB
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Tiga Guru Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School, Depok, yang melibatkan tersangka Meita Irianty (37). Meita Irianty, yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian mengingat status korban yang merupakan anak-anak, kelompok rentan dalam masyarakat.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (2/8/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang guru yang terlibat dalam aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP). “Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujarnya.

Menurut Ade Ary Syam, penyidik juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus penganiayaan ini. Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, yang memimpin konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Penyidik juga berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI, Kementerian PPA, serta stakeholder di kota Depok untuk mendalami kasus ini lebih dalam,” jelas Arya Perdana.

Baca Juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya pemilihan daycare yang kredibel dan aman untuk anak-anak. Polisi mengimbau agar para orang tua lebih teliti dan hati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. “Terkait perizinan, perlindungan anak, serta upaya pencegahan terhadap kemungkinan korban berikutnya, kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ini menjadi perhatian serius dari Polda Metro Jaya, mengingat anak korban adalah kelompok rentan,” tegas Ade Ary Syam.

MEITA  dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak di fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI, Warta Poldasu Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih di Medan
Harga Pangan Hari Ini: Mayoritas Komoditas Turun, Kedelai dan Daging Ayam Ras Naik Tipis
SDN No. 100403 Arse, Sekolah Negeri Tertua di Arse yang Terus Berprestasi dan Ramah Lingkungan
TNI Diperkuat! Prabowo Tambah Kodam dan Batalyon Baru di Seluruh Indonesia
Heboh Pembangunan Vila di Pulau Padar, Menhut: Tak Akan Ganggu Habitat Komodo
Solusi Alami Lawan Hama Tikus, Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular ke Sawah
komentar
beritaTerbaru