
Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI, Warta Poldasu Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih di Medan
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warta Polda Sumatera Utara (Warta Poldasu) turut menye
Komunitas
JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School, Depok, yang melibatkan tersangka Meita Irianty (37). Meita Irianty, yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian mengingat status korban yang merupakan anak-anak, kelompok rentan dalam masyarakat.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (2/8/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang guru yang terlibat dalam aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP). “Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujarnya.
Menurut Ade Ary Syam, penyidik juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus penganiayaan ini. Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, yang memimpin konferensi pers pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Penyidik juga berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI, Kementerian PPA, serta stakeholder di kota Depok untuk mendalami kasus ini lebih dalam,” jelas Arya Perdana.
Baca Juga:
Kasus ini menyoroti pentingnya pemilihan daycare yang kredibel dan aman untuk anak-anak. Polisi mengimbau agar para orang tua lebih teliti dan hati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. “Terkait perizinan, perlindungan anak, serta upaya pencegahan terhadap kemungkinan korban berikutnya, kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ini menjadi perhatian serius dari Polda Metro Jaya, mengingat anak korban adalah kelompok rentan,” tegas Ade Ary Syam.
MEITA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak di fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
(N/014)
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warta Polda Sumatera Utara (Warta Poldasu) turut menye
KomunitasJAKARTA Menjelang pertengahan bulan Agustus 2025, tren harga pangan nasional menunjukkan penurunan pada sejumlah komoditas utama. Berdas
EkonomiTAPANULI SELATAN Terletak di kawasan Jonggol Julu, Desa Arse Nauli, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, SD Negeri No. 100403 ARS
PendidikanBANDUNG BARAT Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pe
NasionalJAKARTA Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Pad
PariwisataINDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meluncurkan sebuah inisiatif inovatif bernama Ular Sahabat Tani sebagai upaya mengatasi kerug
PemerintahanJAKARTA Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa dalam periode 4 hingga 7 Agustus 2025, tercatat adanya aliran modal asing atau capital infl
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan yang dipasarkan oleh tiga produsen ternama di Indonesia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, menunjukkan pergera
EkonomiJAKARTA Wacana menjadikan Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan nasional kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan h
EkonomiMUARO JAMBI Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan bahwa pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra ruas BetungTempinoJambi Seksi 4,
Nasional