DPRD Medan Kritik Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Warga Banyak Kecewa
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengeluarkan putusan terhadap M. Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Ardian Noervianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 kepada negara, setelah dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Hakim juga menegaskan bahwa jika Ardian Noervianto tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ardian Noervianto akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan, faktor-faktor yang memberatkan vonis terhadap Ardian Noervianto termasuk kerugian yang ditimbulkan atas tindakannya yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai mantan pejabat eselon I, Ardian Noervianto dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, yakni Kemendagri.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga yang Ardian Noervianto emban, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah Ardian Noervianto didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Jaksa sebelumnya menuntut Ardian Noervianto dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, yang kemudian disubsidi dengan pidana kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga memberikan pesan bahwa tidak ada yang terlindungi dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara, dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(N/014)
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan 1447 Hijriah segera memasuki sepuluh malam terakhir, periode istimewa yang dinanti umat Islam untuk mendapatkan Lail
AGAMA
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau seluruh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaa
NASIONAL
SUMSEL Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan tanam raya jagung serentak seIndonesia kuartal I tah
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi membuka Kolaborasi Pekan Ramadan Sumatera Utara 2026 di kawasan Pekan Raya Sumat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan duka cita atas meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sab
ENTERTAINMENT
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima delapan mahasiswa asal Gaza, Palestina, yang terdampak konflik perang di wilayah tersebu
PENDIDIKAN
JAKARTA Perusahaan teknologi WhatsApp dilaporkan tengah mengembangkan paket langganan premium bernama WhatsApp Plus untuk pengguna aplikas
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi tinggi kepada organisasi keagamaan AlJam&039iyatul Washliyah at
PEMERINTAHAN