BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengeluarkan putusan terhadap M. Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Ardian Noervianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 kepada negara, setelah dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Hakim juga menegaskan bahwa jika Ardian Noervianto tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Ardian Noervianto akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan, faktor-faktor yang memberatkan vonis terhadap Ardian Noervianto termasuk kerugian yang ditimbulkan atas tindakannya yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai mantan pejabat eselon I, Ardian Noervianto dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, yakni Kemendagri.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga yang Ardian Noervianto emban, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah Ardian Noervianto didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Jaksa sebelumnya menuntut Ardian Noervianto dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 250 juta, yang kemudian disubsidi dengan pidana kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga memberikan pesan bahwa tidak ada yang terlindungi dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara, dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(N/014)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL