
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
JAKARTA Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 DKI Jakarta berlangsung meriah di kawasan Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Min
Nasional
JAWA TENGAH -Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana seorang pria bernama Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi (10/7) di rumah kerabat korban di Desa Sawangan, Punggelan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, Sigit mendatangi Ko’in dengan harapan untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, penolakan Ko’in berujung pada cekcok antara keduanya. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick di hadapan awak media.
Dalam situasi yang tegang, Sigit menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh Ko’in berkali-kali. Meskipun saudara korban mendengar keributan, mereka tidak dapat segera melerai karena pintu rumah terkunci dari dalam. Ketika saudara korban mencari bantuan, Sigit melarikan diri, sementara Ko’in berhasil ditolong dan dibawa ke RSUD Banjarnegara. Namun, sayangnya, nyawa Ko’in tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga:
Menurut pengakuan pihak kepolisian, Sigit dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ko’in pernah melaporkan Sigit ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, tetapi laporan tersebut dicabut setelah korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama, bahkan memiliki seorang anak.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ko’in mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi berhasil mengamankan pisau sangkur yang digunakan Sigit dalam aksi brutal tersebut.
Baca Juga:
Atas tindakannya, Sigit Hartono kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas Erick.
Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan aktif dalam melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 DKI Jakarta berlangsung meriah di kawasan Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Min
NasionalSUMSEL Momen sakral pernikahan di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak viral dan mengejutkan
Hukum dan KriminalMEDAN Nama IShowSpeed atau Darren Jason Watkins Jr. semakin bersinar di dunia digital sebagai salah satu YouTuber dan streamer paling berpe
Entertainmentwashington Amerika Serikat melancarkan serangan udara presisi ke tiga fasilitas nuklir milik Iran. Serangan tersebut dilakukan dengan alasa
InternasionalMEDAN Meski telah rutin menggunakan skincare dan menjaga pola makan, jerawat tetap bisa muncul di wajah tanpa diduga. Jika kamu merasa suda
KesehatanDUBAI Dubai kembali menjadi sorotan dunia setelah meresmikan peluncuran sekolah influencer pertama di dunia bernama Beautiful Destinations
InternasionalJAKARTA Marc Marquez kembali menunjukkan tajinya dengan menjuarai race utama MotoGP Italia 2025 di Sirkuit Mugello, Tuscany, Italia, Mingg
OlahragaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh warga Jakarta untuk bekerja sama menuntaskan berbagai permasalahan kota megapol
NasionalPALUTA Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polres Tapanuli Selatan menggelar Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025 yang dis
OlahragaNTT Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mencuri perhatian publik lewat penampilannya yang anggun dengan mengenakan kain tenun khas Nus
Seni dan Budaya