Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Tapanuli Tengah Gelar Donor Darah Massal
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAWA TENGAH -Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana seorang pria bernama Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi (10/7) di rumah kerabat korban di Desa Sawangan, Punggelan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, Sigit mendatangi Ko’in dengan harapan untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, penolakan Ko’in berujung pada cekcok antara keduanya. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick di hadapan awak media.
Dalam situasi yang tegang, Sigit menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh Ko’in berkali-kali. Meskipun saudara korban mendengar keributan, mereka tidak dapat segera melerai karena pintu rumah terkunci dari dalam. Ketika saudara korban mencari bantuan, Sigit melarikan diri, sementara Ko’in berhasil ditolong dan dibawa ke RSUD Banjarnegara. Namun, sayangnya, nyawa Ko’in tidak dapat diselamatkan.
Menurut pengakuan pihak kepolisian, Sigit dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ko’in pernah melaporkan Sigit ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, tetapi laporan tersebut dicabut setelah korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama, bahkan memiliki seorang anak.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ko’in mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi berhasil mengamankan pisau sangkur yang digunakan Sigit dalam aksi brutal tersebut.
Atas tindakannya, Sigit Hartono kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas Erick.
Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan aktif dalam melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ter
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rab
Hukum dan Kriminal
BANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi kritikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa menyimpan Angg
Pemerintahan
BANJARSARI Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menemui Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Ban
Politik
MEDAN Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejat
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan sumber air kemasan merek Aqua yang berasal dari sumur bor, bukan d
Peristiwa
JAKARTA Harga beras premium di tingkat konsumen masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) nasional pada Jumat (24/10/2025), seme
Ekonomi
TANGERANG SELATAN Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius setelah muncul
Nasional
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Isk
Hukum dan Kriminal