BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pria Banjarnegara Pembunuh Mantan Istri Pernah Lakukan KDRT Tapi Dimaafkan

BITVonline.com - Jumat, 12 Juli 2024 10:32 WIB
63 view
Pria Banjarnegara Pembunuh Mantan Istri Pernah Lakukan KDRT Tapi Dimaafkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana seorang pria bernama Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi (10/7) di rumah kerabat korban di Desa Sawangan, Punggelan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, Sigit mendatangi Ko’in dengan harapan untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, penolakan Ko’in berujung pada cekcok antara keduanya. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick di hadapan awak media.

Dalam situasi yang tegang, Sigit menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh Ko’in berkali-kali. Meskipun saudara korban mendengar keributan, mereka tidak dapat segera melerai karena pintu rumah terkunci dari dalam. Ketika saudara korban mencari bantuan, Sigit melarikan diri, sementara Ko’in berhasil ditolong dan dibawa ke RSUD Banjarnegara. Namun, sayangnya, nyawa Ko’in tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga:

Menurut pengakuan pihak kepolisian, Sigit dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ko’in pernah melaporkan Sigit ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, tetapi laporan tersebut dicabut setelah korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama, bahkan memiliki seorang anak.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ko’in mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi berhasil mengamankan pisau sangkur yang digunakan Sigit dalam aksi brutal tersebut.

Baca Juga:

Atas tindakannya, Sigit Hartono kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas Erick.

Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan aktif dalam melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru