TPAKD Deli Serdang Usung Empat Pilar Akses Keuangan Inklusif pada 2026
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAWA TENGAH -Kasus pembunuhan yang menghebohkan terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah, di mana seorang pria bernama Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya, Ko’in Nuraini (28), setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi (10/7) di rumah kerabat korban di Desa Sawangan, Punggelan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, Sigit mendatangi Ko’in dengan harapan untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, penolakan Ko’in berujung pada cekcok antara keduanya. “Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Enam bulan sebelumnya, sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ujar Erick di hadapan awak media.
Dalam situasi yang tegang, Sigit menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh Ko’in berkali-kali. Meskipun saudara korban mendengar keributan, mereka tidak dapat segera melerai karena pintu rumah terkunci dari dalam. Ketika saudara korban mencari bantuan, Sigit melarikan diri, sementara Ko’in berhasil ditolong dan dibawa ke RSUD Banjarnegara. Namun, sayangnya, nyawa Ko’in tidak dapat diselamatkan.
Menurut pengakuan pihak kepolisian, Sigit dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ko’in pernah melaporkan Sigit ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, tetapi laporan tersebut dicabut setelah korban memaafkan pelaku dan mereka kembali bersama, bahkan memiliki seorang anak.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ko’in mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di bagian jantung, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi berhasil mengamankan pisau sangkur yang digunakan Sigit dalam aksi brutal tersebut.
Atas tindakannya, Sigit Hartono kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas Erick.
Kasus ini kembali menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan aktif dalam melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian p
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat pengawasan harga dan mengintensifkan operasi pasar menjelang Idulf
EKONOMI