BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KPK Desak Pengadilan Perintahkan Penahanan Lagi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

BITVonline.com - Selasa, 25 Juni 2024 10:22 WIB
KPK Desak Pengadilan Perintahkan Penahanan Lagi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan untuk mengganti majelis hakim yang menangani kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba, yang didakwa atas kasus gratifikasi dan pencucian uang, menjadi fokus perhatian setelah pengadilan sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan olehnya.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dengan tegas menyatakan bahwa KPK tidak akan menerima jika terdakwa korupsi tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung. “Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka,” ujar Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta terkait kasus kasasi yang melibatkan Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya. Selain itu, dia juga dituduh melakukan TPPU dengan total mencapai sekitar Rp 62 miliar, yang sebagian besar disamarkan dalam bentuk kepemilikan aset seperti mobil mewah, tanah, dan investasi lainnya.

Jaksa KPK menegaskan bahwa Gazalba menerima sejumlah besar uang dari berbagai sumber, termasuk USD 18.000 atau sekitar Rp 200 juta, SGD 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar, serta sejumlah besar rupiah lainnya dari tahun 2020 hingga 2022. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset-aset yang meliputi mobil Alphard, emas, dan properti di Jakarta Selatan.

Meskipun Gazalba berhasil mengajukan eksepsi yang diterima oleh majelis hakim sebelumnya, KPK tidak berkeberatan dan segera mengajukan perlawanan terhadap keputusan sela tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan sela tersebut dan memutuskan untuk mengadili kembali kasus Gazalba.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti bahwa proses persidangan Gazalba harus dilakukan dengan memenuhi semua ketentuan prosedural yang berlaku, termasuk penahanan terhadap terdakwa. Hal ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini diharapkan segera menetapkan majelis hakim baru dan memulai kembali proses peradilan terhadap Gazalba Saleh, dalam upaya mencari keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Sebuah proses hukum yang akan terus menjadi sorotan publik dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru