Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
MUARO JAMBI – Konflik antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan suku Anak Dalam dari Bukit 12 di Muaro Jambi semakin memanas. Lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM disebut-sebut masih diduduki dan dikuasai oleh warga suku tersebut, meskipun izin telah dibekukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju, Syarfani, keberadaan warga Suku Anak Dalam di area izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM sangat mengganggu aktivitas mereka. Meskipun izin telah dibekukan, Syarfani menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi hak milik koperasi.
“Kami hanya dilarang melakukan aktivitas di lahan seluas 501 hektare itu sementara menyelesaikan sanksi administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah,” ungkap Syarfani.
Sosialisasi mengenai pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas kelompok tani Karya Makmur sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Kantor Camat Sungai Gelam. Koperasi BAM diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi tersebut.
Namun, situasi terkini menunjukkan bahwa warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 masih melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meskipun tanah tersebut telah ditutup sementara oleh pemerintah.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai hak atas tanah dan pemanfaatan hutan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan mengganggu ketertiban serta keamanan di daerah tersebut.
Sementara itu, warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 belum memberikan komentar resmi terkait klaim dari pihak Koperasi BAM. Mereka tampaknya tetap bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik tradisional mereka.
Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan kembali melakukan kegiatan lapangan pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang, dengan agenda memasang spanduk informasi pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM, sosialisasi pembekuan izin, penegasan batas area kerja, serta pengawasan implementasi pembekuan izin tersebut.
Situasi ini membutuhkan pendekatan yang bijaksana dari semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL