Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
MUARO JAMBI – Konflik antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan suku Anak Dalam dari Bukit 12 di Muaro Jambi semakin memanas. Lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM disebut-sebut masih diduduki dan dikuasai oleh warga suku tersebut, meskipun izin telah dibekukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju, Syarfani, keberadaan warga Suku Anak Dalam di area izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM sangat mengganggu aktivitas mereka. Meskipun izin telah dibekukan, Syarfani menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi hak milik koperasi.
“Kami hanya dilarang melakukan aktivitas di lahan seluas 501 hektare itu sementara menyelesaikan sanksi administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah,” ungkap Syarfani.
Sosialisasi mengenai pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas kelompok tani Karya Makmur sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Kantor Camat Sungai Gelam. Koperasi BAM diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi tersebut.
Namun, situasi terkini menunjukkan bahwa warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 masih melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meskipun tanah tersebut telah ditutup sementara oleh pemerintah.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai hak atas tanah dan pemanfaatan hutan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan mengganggu ketertiban serta keamanan di daerah tersebut.
Sementara itu, warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 belum memberikan komentar resmi terkait klaim dari pihak Koperasi BAM. Mereka tampaknya tetap bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik tradisional mereka.
Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan kembali melakukan kegiatan lapangan pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang, dengan agenda memasang spanduk informasi pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM, sosialisasi pembekuan izin, penegasan batas area kerja, serta pengawasan implementasi pembekuan izin tersebut.
Situasi ini membutuhkan pendekatan yang bijaksana dari semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL