Aceh Bangkit Usai Bencana, Rp231 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah dan Irigasi Petani
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
MUARO JAMBI – Konflik antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan suku Anak Dalam dari Bukit 12 di Muaro Jambi semakin memanas. Lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM disebut-sebut masih diduduki dan dikuasai oleh warga suku tersebut, meskipun izin telah dibekukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju, Syarfani, keberadaan warga Suku Anak Dalam di area izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM sangat mengganggu aktivitas mereka. Meskipun izin telah dibekukan, Syarfani menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi hak milik koperasi.
“Kami hanya dilarang melakukan aktivitas di lahan seluas 501 hektare itu sementara menyelesaikan sanksi administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah,” ungkap Syarfani.
Sosialisasi mengenai pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas kelompok tani Karya Makmur sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Kantor Camat Sungai Gelam. Koperasi BAM diberikan waktu satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi tersebut.
Namun, situasi terkini menunjukkan bahwa warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 masih melakukan aktivitas pemanenan TBS kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meskipun tanah tersebut telah ditutup sementara oleh pemerintah.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai hak atas tanah dan pemanfaatan hutan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan mengganggu ketertiban serta keamanan di daerah tersebut.
Sementara itu, warga Suku Anak Dalam dari Bukit 12 belum memberikan komentar resmi terkait klaim dari pihak Koperasi BAM. Mereka tampaknya tetap bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai milik tradisional mereka.
Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan kembali melakukan kegiatan lapangan pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang, dengan agenda memasang spanduk informasi pembekuan izin hutan kemasyarakatan Koperasi BAM, sosialisasi pembekuan izin, penegasan batas area kerja, serta pengawasan implementasi pembekuan izin tersebut.
Situasi ini membutuhkan pendekatan yang bijaksana dari semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
(N/014)
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung program rehabilitasi dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL