JAKARTA -Sebuah video viral di media sosial menggambarkan kisah kelam seorang wisatawan yang menjadi korban tarif parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Dalam rekaman itu, sejumlah pria diduga sebagai jukir liar terlihat menunggu kedatangan sebuah bus pariwisata untuk diparkirkan. Di tengah kejadian tersebut, ironisnya, terparkir mobil Dinas Perhubungan (Dishub), menambah dramatisasi situasi.
Menurut pengakuan dalam video tersebut, korban merasa terancam saat diminta membayar parkir hingga mencapai Rp 300 ribu. Ancaman untuk memecahkan kaca bus pariwisata jika menolak membayar pun dilontarkan kepada korban. “Parkir di sekitaran Istiqlal bayar 300 K, hingga ancam pecahkan kaca,” demikian narasi yang menyertai video tersebut.
Kumparan mencoba menyambangi lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat parkir liar pada Sabtu (22/6). Namun, tidak lagi terlihat bus-bus pariwisata yang biasanya diparkir di sana. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta turut berjaga di lokasi untuk mencegah praktik parkir liar tersebut berulang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub sedang melakukan penyelidikan terhadap para jukir liar tersebut. “Kami sedang menyelidiki dan berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP,” ujar Susatyo.
Peristiwa ini menyoroti tantangan dalam pengaturan parkir di sekitar area publik, terutama di lokasi yang menjadi tujuan wisata dan ibadah seperti Masjid Istiqlal. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk mencegah praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan merusak citra keamanan di ibu kota.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan terkait parkir liar dan selalu menginformasikan ke pihak berwenang jika menemui praktik yang meragukan. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan publik.
(n/014)
Tarif Parkir Bus Pariwisata di Istiqlal Dipatok Rp 300 Ribu, Polisi Selidiki