BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Hakim Putuskan Lanjutkan Sidang Korupsi 4,9 Miliar Setelah Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 07:54 WIB
46 view
Hakim Putuskan Lanjutkan Sidang Korupsi 4,9 Miliar Setelah Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Negeri Medan hari ini menggelar sidang sela yang menentukan nasib Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra. Kedua terdakwa dihadapkan pada dakwaan terkait dugaan suap proyek senilai Rp 4,9 miliar yang mencuat ke permukaan sebagai bukti nyata terpuruknya sistem pemerintahan di daerah.

Hakim ketua, As’ad Rahim, dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi semua syarat formil dan materil yang diatur dalam hukum acara pidana. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi tim pembela yang berupaya keras untuk menggugurkan dakwaan.

Surat dakwaan yang dihadapi Erik dan Rudi mencakup tuduhan berat sesuai dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga menerima suap dari empat kontraktor yang terlibat dalam proyek di dinas kesehatan dan pekerjaan umum Labuhanbatu, sebagai imbalan atas fasilitasi proyek yang menggiurkan.

Baca Juga:

Jaksa yang mendakwa, Fahmi Ari Yoga, menjelaskan bahwa Erik dan Rudi telah merancang skema pengalihan uang dari kontraktor proyek ke rekening pribadi mereka melalui jaringan yang dibentuk dengan teliti. Perjumpaan krusial antara keduanya pada tahun 2022 di kediaman pribadi Erik menjadi titik fokus penyelidikan, di mana diduga mereka merencanakan pembagian fee proyek dan strategi politik yang melibatkan tim sukses Erik dari masa Pilkada sebelumnya.

Sidang hari ini menandai fase krusial dalam proses hukum yang mempengaruhi opini publik terhadap keadilan di Indonesia. Meskipun upaya pembelaan dilakukan dengan gigih, kemenangan awal JPU dalam menolak eksepsi menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan memiliki bobot yang cukup untuk menghadirkan Erik dan Rudi di hadapan hukum.

Baca Juga:

Persidangan ditunda hingga tanggal 11 Juli 2024 untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat menguatkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Seiring berjalannya proses ini, masyarakat menunggu dengan harapan bahwa keadilan akan dipertahankan dan integritas hukum tidak akan terkompromi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru