Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali berada di sorotan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang teliti.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap tiga saksi sebelumnya, yakni dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave, serta seorang advokat bernama Simon Petrus. Ketiganya telah memberikan kesaksian kepada penyidik KPK pada bulan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tengah mengusut informasi terkait keberadaan Harun Masiku serta dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Harun. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan untuk menindaklanjuti kesaksian dari ketiga saksi sebelumnya, dengan tujuan menggali informasi dan kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
Hasto sendiri menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK pada Senin (10/6) lalu. Ia mengaku hanya bertemu penyidik selama 90 menit di ruang pemeriksaan, sementara sisanya ia ditinggal sendirian hingga merasa kedinginan. Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga menyita ponsel dan buku catatan milik Hasto.
Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK kemudian dilaporkan oleh tim pengacara Hasto ke Dewan Pengawas KPK. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi perhatian serius dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi tetap berjalan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Keberlanjutan proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI