BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Laku Rp 725 Juta

BITVonline.com - Selasa, 11 Juni 2024 08:37 WIB
Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Laku Rp 725 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jeep Rubicon atau Wrangler milik tahanan Mario Dandy, yang telah berulang kali dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kini menemui babak baru setelah berhasil terjual dengan harga mencapai Rp 725 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam sebuah wawancara dengan kumparan pada Selasa (11/6).

Sebelumnya, Rubicon berwarna hitam ini hanya diminati oleh 3 orang menjelang hari pelelangan yang jatuh pada Rabu, 11 Mei 2024, menurut keterangan Haryoko. Penawaran mobil mewah tersebut memiliki cerita unik, dengan harga limit pembukaan awalnya mencapai Rp 809,3 juta pada bulan April lalu. Namun, setelah percobaan lelang kedua, harga tersebut diturunkan menjadi Rp 700 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 210 juta.

SUV 3-pintu ini kemudian dilelang kembali dengan nilai limit Rp 600 juta dan uang jaminan Rp 180 juta pada percobaan terakhir sebelum berhasil terjual. Mobil Rubicon dengan pelat nomor B 2571 PBP tersebut dilelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Haryoko menjelaskan bahwa hasil lelang akan digunakan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban. Total restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario mencapai Rp 25.140.161.900. Meskipun demikian, sebagian hasil lelang akan dipotong untuk biaya administrasi lelang.

Jeep Rubicon dengan pelat nomor tersebut terdaftar sebagai merek Jeep Wrangler 3.6 bertransmisi otomatik berwarna hitam dan diproduksi pada tahun 2013. Namun, dalam informasi tersebut terungkap bahwa status pelat nomor jip tersebut memiliki keterangan ‘Masa Pajak Habis’, menandakan bahwa pemiliknya belum memperpanjang masa berlaku STNK yang jatuh tempo pada 4 Februari 2023.

Rubicon bekas milik Mario dikenakan pajak sebesar Rp 6,9 juta, yang terdiri dari PKB Pokok Rp 6,6 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Proses lelang Rubicon ini menjadi sorotan karena nilai dan perjalanan lelangnya yang cukup unik, serta dampaknya terhadap proses restitusi bagi korban. Semua mata tertuju pada bagaimana hasil lelang ini akan dipergunakan untuk kepentingan restitusi dan proses hukum lebih lanjut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru