JAKARTA -Kebijakan Presiden Jokowi dalam memberikan ‘jatah’ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan akhirnya mendapat penjelasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), Presiden Jokowi menyatakan bahwa penerima WIUPK tersebut adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas.
Ditegaskan oleh Presiden Jokowi, persyaratan untuk mendapatkan WIUPK tersebut sangat ketat. “Persyaratan tersebut juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ujar Presiden Jokowi.
Peraturan tersebut, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024, memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan untuk wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan ini tercantum dalam Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.
Dalam Pasal 83A tersebut, disebutkan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks PKP2B, dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, Badan Usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan penjelasan dari Presiden Jokowi, diharapkan kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi di wilayah tersebut. Diharapkan pula bahwa badan-badan usaha yang menerima WIUPK akan menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan bertanggung jawab.
(N/014)
Presiden Jokowi Beri Penjelasan Terkait Pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan