Seleksi Anggota KPID Sumut 2026–2029 Resmi Dibuka! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
MEDAN Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran anggota KPID Sumut unt
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Kebijakan Presiden Jokowi dalam memberikan ‘jatah’ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan akhirnya mendapat penjelasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), Presiden Jokowi menyatakan bahwa penerima WIUPK tersebut adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas.
Ditegaskan oleh Presiden Jokowi, persyaratan untuk mendapatkan WIUPK tersebut sangat ketat. “Persyaratan tersebut juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ujar Presiden Jokowi.
Peraturan tersebut, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024, memberikan WIUPK kepada Ormas Keagamaan untuk wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan ini tercantum dalam Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.
Dalam Pasal 83A tersebut, disebutkan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks PKP2B, dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, Badan Usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan penjelasan dari Presiden Jokowi, diharapkan kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi di wilayah tersebut. Diharapkan pula bahwa badan-badan usaha yang menerima WIUPK akan menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan bertanggung jawab.
(N/014)
MEDAN Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran anggota KPID Sumut unt
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai strategi utama dalam mempercepat pembang
PEMERINTAHAN
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang akan dihadiri Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan gotong royong massal di kawasan Pasar AlMahirah, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa, 14
NASIONAL
JAKARTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) y
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pern
NASIONAL
DEPOK Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indones
HUKUM DAN KRIMINAL