Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, tersandung kasus penggelembungan suara partai dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Dalam laporannya pada Rabu (23/5/2024), Paul meminta Kejagung untuk membatalkan SK Abdillah sebagai calon Jaksa di Kabupaten Asahan.
Paul mengungkapkan bahwa Abdillah telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dan telah divonis 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan. Dia menyampaikan harapannya agar tindakan tersebut memberikan efek jera kepada pelaku, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu, agar tidak melakukan kecurangan.
Menurut Paul, tindakan Abdillah telah menunjukkan cacat moral dan kurangnya integritas dengan melakukan pergeseran suara partai oleh Pengadilan. Dia berharap Kejagung membatalkan pengangkatan Abdillah sebagai Jaksa di Asahan sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis bersalah terhadap Abdillah dan dua anggota PPK lainnya karena terlibat dalam penggelembungan suara partai. Mereka terbukti membantu menambah perolehan suara partai PKB yang diambil dari partai PKN dan Buruh.
Dalam persidangan, Majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.