Kejari Medan dan Kejati Sumut Selamatkan 3 Aset PT KAI, Senilai Rp 55,85 Miliar
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana,
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Dalam pernyataannya, JMSI menilai bahwa draf RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.
JMSI menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi UU Penyiaran, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pers 40/1999 yang melarang penyensoran terhadap pers nasional.
Selain itu, JMSI juga menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Teguh menilai pasal ini ambigu dan berpotensi disalahgunakan sebagai “pasal karet”.
Lebih lanjut, JMSI mengecam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan oleh Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. Menurut JMSI, hal ini tidak pantas dan harus dikaji ulang, mengingat UU Pers memberikan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers.
Teguh menekankan bahwa UUD 1945 dan UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat dan berkualitas melalui mekanisme self regulation. Oleh karena itu, JMSI mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan memastikan keselarasannya dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Pers.
Dengan demikian, penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran bukan hanya sekadar keberatan atas regulasi baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara, Selasa (10/3/2026), untuk
POLITIK
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Joko
POLITIK
MEDAN Warga di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL