Harga Pangan Hari Ini: Beras dan Gula Naik, Cabai Mulai Turun
JAKARTA Sejumlah bahan pangan strategis mengalami perubahan harga pada perdagangan Minggu (28/6/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Dalam pernyataannya, JMSI menilai bahwa draf RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.
JMSI menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi UU Penyiaran, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pers 40/1999 yang melarang penyensoran terhadap pers nasional.
Selain itu, JMSI juga menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Teguh menilai pasal ini ambigu dan berpotensi disalahgunakan sebagai “pasal karet”.
Lebih lanjut, JMSI mengecam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan oleh Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. Menurut JMSI, hal ini tidak pantas dan harus dikaji ulang, mengingat UU Pers memberikan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers.
Teguh menekankan bahwa UUD 1945 dan UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat dan berkualitas melalui mekanisme self regulation. Oleh karena itu, JMSI mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan memastikan keselarasannya dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Pers.
Dengan demikian, penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran bukan hanya sekadar keberatan atas regulasi baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Sejumlah bahan pangan strategis mengalami perubahan harga pada perdagangan Minggu (28/6/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa masih menunjukkan tren positif pada awal
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU Video yang menarasikan satu kompi anggota TNI diduga membawa kabur 16 ekor lembu milik seorang janda di Kabupaten Labuhanbat
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
JAKARTA Google kembali menghadirkan aplikasi Google Finance setelah sebelumnya sempat dihentikan pada 2015. Peluncuran ini dilakukan ber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 28 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan diba
EKONOMI
MIAMI Timnas Portugal harus puas bermain imbang tanpa gol melawan Kolombia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang berlangsung d
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Biliar Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jawa Tengah tiba di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) malam untuk mengikuti Turnamen
NASIONAL
PADANG LAWAS Nama Patih Marahamat Siregar menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan di wilayah Barumun Raya,
SOSOK
MEDAN Etnis Melayu dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Kota Medan. Kehad
SENI DAN BUDAYA