Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Dalam pernyataannya, JMSI menilai bahwa draf RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.
JMSI menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi UU Penyiaran, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pers 40/1999 yang melarang penyensoran terhadap pers nasional.
Selain itu, JMSI juga menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Teguh menilai pasal ini ambigu dan berpotensi disalahgunakan sebagai “pasal karet”.
Lebih lanjut, JMSI mengecam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan oleh Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. Menurut JMSI, hal ini tidak pantas dan harus dikaji ulang, mengingat UU Pers memberikan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers.
Teguh menekankan bahwa UUD 1945 dan UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat dan berkualitas melalui mekanisme self regulation. Oleh karena itu, JMSI mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan memastikan keselarasannya dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Pers.
Dengan demikian, penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran bukan hanya sekadar keberatan atas regulasi baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA