MALAYSIA -Ditjen Penangkapan dan Pengendalian Kapal (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa 8 nelayan asal Natuna ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), atau Coast Guard Malaysia, di wilayah perairan Indonesia. Plt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan APMM terkait penindakan tersebut.
Menurut Ipunk, tiga kapal nelayan Natuna yang mengangkut 8 warga Natuna ditangkap oleh APMM di perairan Indonesia. Namun, Ditjen PSDKP telah melakukan protes kepada APMM terkait penindakan tersebut, dengan alasan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah perairan Natuna berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP.
Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada APMM dan meminta agar proses penyidikan terhadap 8 nelayan Natuna segera dihentikan. Meskipun demikian, Ipunk menyebut bahwa APMM masih menunggu arahan dari atasan mereka, namun kemungkinan besar nelayan akan dilepas dan penyidikan dihentikan.
Kejadian serupa seperti penangkapan oleh APMM di wilayah perairan Indonesia bukanlah yang pertama kali terjadi. Ipunk mengungkapkan bahwa setiap kali hal ini terjadi, Ditjen PSDKP selalu memberikan protes dan teguran kepada APMM. Meskipun demikian, Ipunk menegaskan bahwa kejadian tersebut telah beberapa kali terulang, namun setelah protes dari pihaknya, APMM biasanya memahami dan melakukan deportasi.
Penangkapan nelayan Natuna oleh APMM ini mencuat sebagai peristiwa kontroversial yang menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Ditjen PSDKP memastikan bahwa mereka akan terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nelayan Indonesia di perairan wilayah negara ini.