Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga terjadi selama proses relokasi warga di Pulau Rempang pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
Enam indikasi kuat pelanggaran HAM telah menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. Pertama, terkait hak warga atas rasa aman dan kebebasan dari diskriminasi. Kedua, pembatasan akses terhadap bantuan hukum yang mungkin terjadi selama proses relokasi.
Ketiga, hak warga atas tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan rencana relokasi. Keempat, hak anak dan perlindungan anak dalam konteks relokasi ini. Kelima, hak atas kesehatan warga yang mungkin terganggu. Dan keenam, dampak buruk yang dapat memengaruhi masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang.
Komnas HAM saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengkonfirmasi apakah pelanggaran HAM tersebut benar-benar terjadi. Dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan HAM seluruh warga, Komnas HAM akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan ini.
Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyelidikan ini.
“Skandal Relokasi Warga Pulau Rempang: Komnas HAM Gali Dugaan Pelanggaran HAM!”