Potret Kesejahteraan RI 2026 versi BPS: Pengguna Dompet Digital Melesat, Tapi 11% Warga Tanpa Ijazah
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim memaparkan rincian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah ini, sebagai berikut:
Kerugian negara akibat kerjasama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.2 triliun. Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang mencapai Rp 26.6 triliun. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang totalnya mencapai Rp 271 triliun.Total keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh hakim dalam kasus ini adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, atau sekitar Rp 300 triliun.
Selain memaparkan kerugian negara, sidang yang masih berlangsung juga membahas tuntutan terhadap Harvey Moeis. Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara tambahan.
Jaksa meyakini bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak hanya Harvey Moeis, hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Suparta dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun. Reza Andriansyah dituntut dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.Kasus ini mengguncang publik karena besarnya kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan dalam industri timah. Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
(N/014)
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL
BINJAI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menyosialisasikan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) untuk m
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Daerah Aceh menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke24 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (7/1
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencuc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 202
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitus
NASIONAL