BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 03:03 WIB
72 view
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, menghadapi tuntutan hukuman berat. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:

Jaksa menegaskan, jika Harvey tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, pidana tambahan berupa enam tahun kurungan akan diberlakukan.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” jelas jaksa.

Baca Juga:

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Suami aktris Sandra Dewi itu bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Modus operasinya adalah menyamarkan kegiatan tersebut melalui kontrak sewa-menyewa peralatan untuk peleburan timah.

Harvey juga menggandeng sejumlah smelter seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk menyisihkan keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Dana tersebut dilaporkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) melalui Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan ini, Harvey dan Helena disebut menikmati keuntungan hingga Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru