Menhub Dudy Purwagandhi Perintahkan Ramp Check Transportasi Nasional Jelang Nataru 2025/2026
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta
Pemerintahan
JAKARTA –Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, menghadapi tuntutan hukuman berat. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menegaskan, jika Harvey tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, pidana tambahan berupa enam tahun kurungan akan diberlakukan.
“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” jelas jaksa.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi itu bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Modus operasinya adalah menyamarkan kegiatan tersebut melalui kontrak sewa-menyewa peralatan untuk peleburan timah.
Harvey juga menggandeng sejumlah smelter seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk menyisihkan keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Dana tersebut dilaporkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) melalui Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan ini, Harvey dan Helena disebut menikmati keuntungan hingga Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
(N/014)
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta
Pemerintahan
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA hari ini, Jumat (24/10/2025), berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp209.000 melalui fitur
Peristiwa
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Pengguna
Hukum dan Kriminal
YOGYAKARTA Industri kopi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat dampak perubahan iklim global, yang memengaruhi petani, pelaku usah
Pertanian Agribisnis
SURABAYA Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumpulkan sejumlah General Manager (GM) hotel di Gedung Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (24/
Hukum dan Kriminal
SUMATERA UTARA Aparat TNI dari Kodim 0205/Tanah Karo menemukan ladang ganja seluas sekitar satu rante (20x20 meter) di kawasan hutan Sibu
Hukum dan Kriminal
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya pelestarian ekosistem
Ekonomi
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia
Pemerintahan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu dalam rangka penyidikan dugaan kasus k
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto menerima surat menyentuh dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP)
Pendidikan