JAKARTA-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan asuransi sosial tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Tessa menambahkan bahwa meskipun pemeriksaan sudah dilakukan, materi spesifik yang akan digali dari Antonius Kosasih belum dirincikan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero),” ujar Tessa dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Antonius NS Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong yang terjadi di PT Taspen. Kasus ini melibatkan investasi yang diduga tidak sah atau tidak memenuhi prosedur yang seharusnya, yang berdampak pada kerugian bagi perusahaan dan negara.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan investasi yang merugikan PT Taspen serta publik.
(N/014)
KPK Panggil Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif