Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLOK –Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berduka atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) anumerta kepada korban.
AKP Ulil kini resmi menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol) anumerta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024, yang ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad, atas nama Kapolri pada Jumat (22/11).
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” ujar Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/2024).
Penembakan yang merenggut nyawa Kompol Anumerta Ulil terjadi pada Jumat dini hari (22/11) di Mapolres Solok Selatan. Berdasarkan keterangan, korban tengah melakukan tugas pengamanan terhadap pelaku tambang ilegal. Saat pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung, korban meninggalkan ruang interogasi. Tidak lama berselang, terdengar suara tembakan.
Peluru dari senjata api milik AKP Dadang Iskandar menembus wajah korban, mengenai pelipis dan pipi. Kompol Anumerta Ulil ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Pelaku, AKP Dadang, segera meninggalkan lokasi setelah insiden tersebut.
Kapolri Jenderal Sigit memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan dan tegas terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa memandang pangkat atau jabatan pelaku.
“Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik. Apalagi jika motifnya mencederai institusi,” ujar Kapolri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk mengusut pelanggaran kode etik, sementara penyelidikan pidana juga tengah dilakukan secara paralel.
“Terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta untuk ditindak tegas,” tambah Kapolri.
Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Insiden ini tidak hanya menjadi duka mendalam bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya profesionalitas dan integritas di tubuh kepolisian.
DenganKPLB yang diberikan, Kompol Anumerta Ulil dikenang sebagai pahlawan yang gugur saat menjalankan tugas. Polri berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk menjaga solidaritas dan profesionalitas di kalangan personel.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL