BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 08:23 WIB
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Sumatera Utara, telah menjalin kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat, khususnya bagi warga binaan di Lapas Labuhan Ruku.

Acara yang berlangsung di Lapangan Lapas ini dihadiri oleh Kepala Lapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman (Alexa), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Kasi Binadik), Benny Wijaya, Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan, Polmar Lumbangaol, serta sejumlah petugas Lapas. Selain penandatangan MoU, kegiatan tersebut juga mencakup penyuluhan hukum yang diikuti oleh 28 warga binaan dan beberapa petugas Lapas.

Dalam sambutannya, Alexa menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Ia berharap bahwa melalui kemitraan dengan Yesaya 56, warga binaan dan petugas Lapas dapat memperoleh wawasan hukum yang lebih baik. “Kerja sama ini penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan dan staf Lapas, serta untuk mengayomi mereka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.

Polmar Lumbangaol, Direktur Yesaya 56 Asahan, menyatakan kesiapan organisasinya untuk terus memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan selama proses hukum berlangsung. “Kami berkomitmen untuk mendampingi warga binaan agar mereka bisa mendapatkan pemahaman yang benar terkait hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Polmar.

Kerja sama ini diharapkan dapat berlanjut di masa depan, memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, serta memperkuat sistem pembinaan hukum di Lapas Labuhan Ruku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru