OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan, Sejumlah Pejabat Diperiksa
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA TENGAH –Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, memberikan sorotan tajam terkait respons Istana mengenai endorsement yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dalam Pilkada Serentak 2024. Endorsement ini menimbulkan polemik setelah Istana menyatakan tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk memberikan dukungan tersebut.
Deddy Sitorus mengapresiasi pidato Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan tidak akan campur tangan dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, apresiasi itu berubah setelah Prabowo secara terbuka merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon tersebut. Deddy menilai langkah tersebut bertentangan dengan pernyataan awal Presiden yang seakan menegaskan bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam urusan Pilkada.
“Semua yang junior-junior saya terharu, Pak. Karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat kita meragukan bahwa di beberapa tempat, intervensi oleh berbagai instrumen kekuatan negara sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Pj Gubernur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Meskipun Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung partainya, Deddy mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus diikuti jika seorang pejabat negara, khususnya Presiden, ingin terlibat dalam kampanye. “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-endorse calonnya. Tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden, ada tahapan dan regulasi yang harus diikuti,” tambahnya.
Deddy juga menanggapi pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan endorsement kepada calon tertentu. Menurut Deddy, Hasan Nasbi tidak memahami dengan baik aturan yang ada dalam undang-undang, khususnya terkait dengan kampanye Pilkada.
“Jubir Istana ini enggak ngerti undang-undang. Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya,” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa jika Presiden ikut turun tangan sebagai juru kampanye untuk salah satu calon, hal tersebut bisa merusak integritas Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan berjalan dengan jujur dan adil. “Ketika Presiden RI turun kelas menjadi juru kampanye salah satu calon, maka rakyat akan kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan secara jujur dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Istana Negara memberikan klarifikasi bahwa endorsement tersebut dilakukan oleh Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Prabowo untuk memberikan dukungan kepada calon-calon yang diusung oleh partainya. “Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
Namun, Deddy Sitorus tetap berpendapat bahwa apabila Prabowo ingin lebih aktif dalam kampanye, ia harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti mengajukan cuti jika ingin turun ke lapangan sebagai juru kampanye.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sebelumnya memberikan dukungan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Meskipun banyak yang menilai ini adalah hak Prabowo sebagai ketua partai, PDIP dan sejumlah pihak lainnya mengingatkan bahwa sebagai Presiden, ada aturan ketat yang mengatur keterlibatan langsung dalam kampanye.
(N/014)
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku heran dengan pihak yang mempertanyakan kebijakan harga baha
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Fokus penanga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh untuk memantau implementasi Kitab UndangUndang Hukum Pidana
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp31,3 triliun. Ca
POLITIK
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur pengendali banjir meski dilakukan dalam kond
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ ke59 Kota Medan yang akan
NASIONAL