Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial dan Santunan Anak Yatim
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan haram seperti daging babi dan anjing secara umum dilarang. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa berlaku berbeda. Dalam situasi yang sangat terbatas dan mengancam nyawa, umat Muslim dibolehkan mengkonsumsi makanan haram untuk menyelamatkan diri dari kematian.
Menurut Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT mengizinkan umat-Nya untuk memakan makanan haram jika mereka terpaksa. Firman Allah SWT menjelaskan: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173) Dalam ayat ini, Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa makan makanan haram, asalkan tidak ada pilihan lain dan dalam jumlah yang wajar untuk menghindari kematian. Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat:
Menurut jumhur ulama, dalam kondisi darurat, seseorang boleh memakan makanan haram hanya dalam jumlah yang cukup untuk menyelamatkan diri dari kematian. Ini berarti bahwa hanya sebagian kecil dari makanan yang perlu dikonsumsi, cukup untuk membuat tubuh kuat dan dapat menjalankan aktivitas penting, seperti salat atau puasa. Hukum ini berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan makanan yang halal.
Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah mengonsumsi kadar yang cukup untuk bertahan hidup, maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan mengonsumsi makanan haram tersebut. Hukum ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang mengatakan “Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu.
” Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar. Menurut pendapat ini, dalam kondisi darurat, seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram hingga kenyang, bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir akan kembali mengalami situasi darurat. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kondisi darurat menghilangkan status haram pada makanan tersebut, sehingga segala makanan haram menjadi halal.
(CHRISTIE)
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Istana Merd
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL