BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

47 Rekening Pegawai Kemkomdigi Terlibat Judi Online Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Tegas

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 09:21 WIB
47 Rekening Pegawai Kemkomdigi Terlibat Judi Online Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang terkait dengan kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini sebagai bagian dari langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka yang terlibat dalam transaksi judi online. “Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” ungkap Ade Ary.

Ke-47 rekening tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkomdigi. Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk uang tunai sebanyak Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas. Keberhasilan penyitaan uang dan emas tersebut menunjukkan skala besar dari jaringan judi online yang terlibat.

“Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” tambah Komisaris Besar Ade Ary, menandakan bahwa penyidik terus melacak dan menutup saluran transaksi judi online yang terhubung dengan para tersangka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi, sedangkan empat lainnya adalah warga biasa yang terlibat dalam jaringan tersebut. Terdapat pula dua orang lainnya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap lebih lanjut jaringan judi online yang melibatkan aparat pemerintah, terutama di lingkungan Kemkomdigi, yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dunia maya.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor Kemkomdigi untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Selama kurang lebih satu jam, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer jinjing yang diketahui milik pegawai dan staf ahli Kemkomdigi yang terlibat dalam praktik judi online tersebut.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut akan membantu penyidik untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam mengenai peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online ini. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap data yang terdapat dalam perangkat tersebut untuk mengungkap lebih lanjut alur transaksi dan bagaimana para pelaku menjalankan bisnis judi online secara ilegal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga negara dalam memerangi judi online, yang semakin marak di Indonesia. Selain pihak kepolisian, pemerintah juga mengintensifkan upaya untuk menutup situs-situs judi online yang beroperasi di dalam negeri maupun yang beroperasi lintas negara.

Kemkomdigi, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas dunia maya di Indonesia, turut berperan dalam upaya pemberantasan judi online. Meskipun dalam kasus ini sejumlah pegawai Kemkomdigi terlibat, pihak Kemkomdigi berjanji untuk mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, baik itu yang bekerja di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memblokir lebih banyak situs judi online yang terdeteksi masih aktif beroperasi di Indonesia.

“Langkah-langkah tegas ini diambil untuk memberi pesan bahwa tidak ada tempat bagi praktik judi online di Indonesia, apalagi melibatkan aparat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum,” tegas Ade Ary.

Ke depan, pemerintah melalui Kemkomdigi dan lembaga terkait lainnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas dunia maya di Indonesia. Langkah-langkah preventif juga akan diperkuat, termasuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online. Selain itu, pihak berwenang akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindak pidana di dunia maya harus ditanggapi dengan serius. Pemerintah dan penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan kestabilan sosial di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru