BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

KPK Lakukan Sidak Rutan untuk Cegah Praktik Ilegal: Penampakan dan Komitmen Bersih

BITVonline.com - Rabu, 09 Oktober 2024 07:02 WIB
27 view
KPK Lakukan Sidak Rutan untuk Cegah Praktik Ilegal: Penampakan dan Komitmen Bersih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) KPK untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal di dalamnya. Sidak yang dilaksanakan pada Rabu pagi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan rutan.

Penampakan Rutan KPK

Dalam foto-foto yang diterima, terlihat kondisi ruangan kamar rutan KPK yang didominasi oleh cat berwarna putih. Kamar tersebut tampak tidak terlalu besar dan hanya dilengkapi dengan satu kasur yang cukup untuk satu orang, diletakkan di atas ranjang kayu. Beberapa pakaian milik tahanan juga tampak digantung di dinding, menambah kesan sederhana dari ruang tahanan tersebut.

Petugas KPK terlihat aktif mengecek setiap sudut ruangan dan memeriksa barang-barang milik penghuni rutan. “Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo.

Baca Juga:
Alat Pendeteksi Sinyal

Dalam sidak tersebut, KPK juga menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi keberadaan alat komunikasi ilegal. Ini merupakan langkah pencegahan yang sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada awal dan pertengahan September 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa narapidana tidak dapat mengakses komunikasi di luar rutan, yang dapat mengganggu proses hukum dan penegakan hukum.

Latar Belakang Sidak

Sidak ini diadakan setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK. Mereka didakwa melakukan pungli di lingkungan rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023, yang merugikan narapidana. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan KPK lainnya.

Baca Juga:

“Perbuatan ini tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” tegas jaksa. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Komitmen KPK ke Depan

Dengan adanya sidak ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi, baik di dalam lembaga maupun di rumah tahanan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan dan menjaga citra KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.

Kegiatan sidak ini menjadi langkah konkret KPK dalam menjaga kepercayaan publik dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Atas Sangkaan Pasal 363, Muhammad Razali dan Budi Syahputra Alias Kecut Gunakan Hak Praperadilan
Viral Anak Polisi Bawa Mobil Dinas Propam Polres Tapsel, Polda Sumut Ungkap Sosok Wanita di Dalamnya
212 Merek Beras Diduga Langgar Aturan, Satgas Pangan Periksa 10 Produsen: Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun
Bamsoet Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia: Regulasi Sudah Usang, Realitas Sosial Telah Berubah
BSU 2025 Rp600 Ribu Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja: Ini Syarat, Alur Verifikasi, dan Solusi dari Kemenaker
KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan di Rumah Dirut PT DNG Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
komentar
beritaTerbaru