Belum Beroperasi, Pemko Binjai Jelaskan Labkesmas Masih Tunggu Bantuan 33 Alkes Kemenkes
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menjelaskan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat, hingga
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.
Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.
Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.
"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.
Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.
Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menjelaskan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat, hingga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Seorang pria yang disebut bernama Aldiansyah diduga menyamar sebagai anggota polisi dan menjerat perempuan melalui TikTok. Pria ter
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. A
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pema
NASIONAL
KABANJAHE PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan transaksi pada rekening salah satu nasabah Kantor Cabang Kabanjahe ter
EKONOMI
ACEH BESAR Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M. Suid (67), ditemukan meninggal dunia di kamar man
PERISTIWA
BENER MERIAH Kodim 0119 Bener Meriah menggelar kegiatan bantuan sosial (bansos) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka me
NASIONAL
ACEH BESAR Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 ju
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat penyaluran bantuan pangan (bapang) telah mencapai sekitar 71 persen. Khusus Kota
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan APBD (PAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat
PEMERINTAHAN