Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etik ketatanegaraan.
Rifqi menilai, upaya perpanjangan masa jabatan sebagai imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin. Itu menabrak Pasal 22E Ayat 1," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Rifqi menegaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, tidak boleh ada rekayasa politik dalam bentuk norma undang-undang yang menabrak ketentuan konstitusional tersebut.
"Kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," ujarnya dengan tegas.
Rifqi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketatanegaraan itu juga menyatakan bahwa dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut dan akan tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme.
"Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif.
Putusan itu memicu polemik karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran prinsip pemilu lima tahunan.
Sejumlah partai politik telah melontarkan kritik terhadap putusan MK.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL