Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH- Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan dalam perkara korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan banding perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Senin (21/9/2026). Majelis hakim diketuai A. Bondan, SH, MH dengan anggota Dr Firmansyah, SH, MH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS.
T. Ari Gunawan merupakan mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2015-2017. Dia telah ditahan di rumah tahanan sejak 24 Februari 2026.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, Ari didakwa tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga selama periode 2015-2017.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelumnya mengajukan dakwaan secara subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Ari dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp258.954.050. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai putusan tingkat pertama telah mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Majelis hakim juga menilai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.