
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
JAKARTA -Caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, yang kini dipecat dari keanggotaan partai, menggugat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut merupakan buntut dari keputusan partai yang memberhentikan Tia dari jabatannya sebagai anggota partai, sekaligus menggugurkan keanggotaannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tia Rahmania secara tegas membantah tuduhan penggelembungan suara yang menjadi dasar pemecatannya. Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menilai keputusan partai tersebut tidak beralasan dan menganggap Mahkamah Partai telah dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu.
“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, bukan oleh pihak lain. Artinya, partainya sendiri yang mengatakan, padahal kita punya bukti bahwa tuduhan itu tidak benar,” ungkap Purbo saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Gugatan Resmi DiajukanPurbo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Jakpus untuk menindaklanjuti keputusan pemecatan tersebut. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya adalah Tia Rahmania sendiri, sedangkan pihak tergugat terdiri dari Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan beberapa pihak lainnya, termasuk DPP PDIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujar Purbo. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan agenda memeriksa kelengkapan para pihak serta legal standing.
Lebih lanjut, Purbo mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai. “Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan namanya dicoret, tapi sampai sekarang belum ada surat resmi dari Mahkamah Partai. Sampai detik ini, kita belum menerima surat tersebut,” tegas Purbo.
PDIP Siap Hadapi GugatanMenanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Tia Rahmania, juru bicara PDIP, Chico Hakim, memastikan bahwa partainya akan menghadapi proses hukum tersebut. Menurutnya, PDIP menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh mantan kadernya.
“Ini memang ada ruang bagi yang bersangkutan untuk menuntut dan melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri. Tidak ada masalah, ini negara hukum. Ada upaya hukum yang bisa dilakukan dan kita akan hadapi itu,” kata Chico saat dihubungi pada Jumat (27/9/2024).
Chico menjelaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan partai. Proses tersebut, menurutnya, sudah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan keputusan pemecatan itu sudah sah.
“Bagus saja, tidak masalah, itu memang menjadi pilihan. Karena di dalam proses yang dilakukan di partai terkait keputusan pemberhentian itu sudah melalui prosedur dan aturan yang ada di partai kita,” jelas Chico.
Tuduhan Penggelembungan SuaraTia Rahmania dipecat dari keanggotaan PDIP dan digantikan sebagai anggota DPR terpilih oleh Bonnie Triyana. Pemecatan ini berawal dari dugaan keterlibatan Tia dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan Banten I.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I. Kedelapan PPK tersebut diduga melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti yang lainnya, kami memutuskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ujar Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Petitum GugatanDalam gugatan yang diajukan ke PN Jakpus, Tia Rahmania meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya, termasuk menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.
Selain itu, Tia juga meminta pengadilan menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik suara sah berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan total perolehan suara sebanyak 37.359 suara dari PDIP berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2024.
Tanggapan dari Kubu Tia RahmaniaKuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menilai pemecatan tersebut tidak adil dan merupakan bentuk tindakan sepihak dari partai. Purbo juga mengkritik proses yang dilakukan oleh Mahkamah Partai PDIP, yang menurutnya tidak transparan dan tidak memberikan kesempatan kepada Tia untuk membela diri secara menyeluruh.
“Kami yakin bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh Bu Tia. Kami akan membuktikan ini di pengadilan,” ujar Purbo dengan nada optimistis.
Tia Rahmania sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama proses Pileg 2024. Ia menyebut pemecatannya tidak lebih dari bentuk upaya menyingkirkannya demi kepentingan pihak lain dalam partai.
“Saya tidak pernah melakukan penggelembungan suara, dan saya siap membuktikannya di pengadilan. Ini adalah upaya saya untuk mencari keadilan, karena saya merasa telah diperlakukan tidak adil oleh partai,” kata Tia saat ditemui di kediamannya.
Proses Hukum BerlanjutSidang pertama gugatan Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat akan digelar pada 10 Oktober 2024, dengan agenda memeriksa kelengkapan para pihak yang terlibat, termasuk legal standing dari masing-masing pihak. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat Tia Rahmania sebelumnya dianggap sebagai salah satu caleg potensial dari PDIP yang berhasil meraih dukungan cukup besar di dapil Banten I.
Kasus ini juga membuka kembali wacana tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan internal partai politik di Indonesia. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi partai politik lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib kader-kadernya, terutama dalam situasi yang melibatkan pemilihan umum.
Kita nantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini, apakah Tia Rahmania berhasil membuktikan ketidakbersalahannya, atau justru keputusan Mahkamah Partai PDIP yang akan dikuatkan oleh pengadilan. Yang pasti, kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan politisi dan para pendukung demokrasi di Indonesia.(N/014)
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
NasionalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
EkonomiMEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
NasionalMEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
PendidikanJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
PemerintahanTERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional