JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah pengaduan masyarakat (Dumas) diterima pada 23 Maret 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengklarifikasi informasi terkait laporan tersebut. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dugaan Komunikasi dengan Eko Darmanto
Dugaan yang dilaporkan mencakup hubungan Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini telah menjadi terpidana KPK. Kombes Ade mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihaknya. “Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024,” tegasnya.
Proses tindak lanjut dari laporan tersebut mencakup verifikasi, pembuatan telaahan Dumas, pengumpulan bahan keterangan, dan penyusunan Laporan Informasi (LI). “Selanjutnya atas dasar LI tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 yang telah diperbaharui pada 9 September 2024,” ungkap Ade.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Saat ini, kasus tersebut sedang didalami oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tim penyelidik sedang mencari bukti apakah ada tindakan melanggar hukum dalam aduan ini. “Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas Ade.
Terkait laporan tersebut, Alexander Marwata telah memberikan penjelasan mengenai pertemuan yang dilakukannya dengan Eko Darmanto. Alex mengklaim bahwa dalam pertemuan itu ia didampingi oleh staf Dumas KPK dan telah mendapatkan izin serta sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. “Betul saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf Dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” ungkapnya pada Senin (22/4).
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pertemuan itu, Alex menyatakan bahwa Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas dan besi baja. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja,” tuturnya. Dengan keterangan ini, Alex berharap dapat menjernihkan situasi dan menjelaskan posisinya dalam kasus yang tengah bergulir.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai dugaan komunikasi yang dituduhkan kepada Alexander Marwata, serta apakah ada implikasi hukum yang menyertainya. Dalam dunia yang semakin memperhatikan integritas lembaga penegak hukum, setiap langkah dalam penanganan kasus ini akan diawasi oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegakan hukum yang transparan dan adil dapat terwujud, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi masyarakat yang berharap akan adanya pemberantasan korupsi yang tegas dan tanpa pandang bulu.
(N/014)
Dugaan Komunikasi KPK: Alexander Marwata Diperiksa oleh Polda Metro Jaya