BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Modus Peretasan Inisial KTD, Pelaku Meretas Akun Google Business untuk Penipuan

BITVonline.com - Jumat, 20 September 2024 05:13 WIB
Modus Peretasan Inisial KTD, Pelaku Meretas Akun Google Business untuk Penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peretasan yang melibatkan seorang pria berinisial KTD (22) yang diduga meretas akun Google Business dari berbagai instansi, termasuk akun bank dan Polsek Setiabudi. Tindakan ini terungkap setelah KTD diduga memanfaatkan gangguan teknis pada platform Google untuk mengubah data penting dan melakukan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa peretasan ini terjadi pada tanggal 11-12 Agustus 2024, ketika Google mengalami bug yang memungkinkan KTD untuk mengakses dan mengubah informasi akun. “Tersangka mengubah nama bisnis, alamat, kode pos, hingga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke dalam akun Polsek Setiabudi,” ungkap Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/9).

KTD tidak hanya menyerang akun Polsek, tetapi juga menargetkan berbagai bank, penyedia kredit, dan biro perjalanan. Dengan mengedit informasi pada akun Google Business, dia berhasil mengarahkan nasabah untuk menghubungi nomor pribadinya yang tampak seperti call center resmi. “Hal ini memudahkan tersangka menggali informasi pribadi korban, termasuk nomor kartu ATM dan kode OTP,” lanjutnya.

Menurut Ade, KTD memanfaatkan data yang diperoleh untuk melakukan penipuan. Dengan menyamar sebagai pihak bank yang memberikan tawaran pelunasan kredit, dia mengiming-imingi nasabah dengan potongan harga, dan meminta mereka mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk. “Tersangka dapat melakukan top-up e-wallet menggunakan informasi yang diperoleh dari nasabah, lalu menarik dana tersebut melalui rekening bank atas nama RF,” jelasnya.

Modus operandi ini menimbulkan kerugian signifikan bagi nasabah yang terjebak dalam penipuan. KTD tidak hanya menghubungi nasabah dari data yang ada, tetapi juga mencatat siapa saja yang pernah menghubunginya. Dengan cara ini, ia dapat berulang kali mengeksploitasi korban yang sama, berpura-pura menjadi pihak bank dan memandu mereka mengikuti instruksi untuk mengambil alih mobile banking mereka.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap KTD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 12 September 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang aktivitas ilegalnya. “Kami berhasil melakukan penangkapan dan penetapan status tersangka kepada KTD yang melakukan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik,” kata Ade.

Saat ini, KTD ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup akses ilegal dan manipulasi data elektronik. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses sesuai hukum,” tegas Ade.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat semakin maraknya tindak kejahatan siber yang menargetkan nasabah bank dan pengguna layanan online lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan teknologi dan informasi, serta untuk memastikan keaslian sumber saat melakukan transaksi online.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru