Hadapi Era AI! Bupati Batu Bara Minta Kader HMI Siapkan SDM Unggul & Manfaatkan Bonus Demografi
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
MEDAN –Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan publik setelah foto dirinya dan keluarga yang naik jet pribadi viral di media sosial. Foto-foto tersebut memicu berbagai spekulasi terkait sumber dana untuk sewa jet pribadi, mengingat gaji pokok dan tunjangan yang diterima Bobby sebagai kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat 1 huruf c, gaji pokok untuk kepala daerah kabupaten/kota, termasuk wali kota, adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Gaji ini merupakan nominal standar yang berlaku bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Selain gaji pokok, Bobby Nasution juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Besaran tunjangan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2 huruf j, yang menetapkan tunjangan kepala daerah kabupaten/kota pada angka tersebut.
Tidak hanya itu, Bobby juga berhak atas tunjangan dana operasional, yang besarnya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 2, kepala daerah yang berada di daerah dengan PAD di atas Rp 500 miliar, seperti Medan yang PAD-nya pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dapat menerima dana operasional hingga Rp 600 juta, dengan maksimum 0,15 persen dari PAD.
Sebelumnya, sejumlah foto Bobby Nasution dan keluarganya yang sedang berada di jet pribadi tersebar di media sosial, memicu kontroversi. Dalam foto tersebut, terlihat Bobby mengenakan pakaian hitam, sedangkan istrinya, Kahiyang Ayu, mengenakan pakaian biru. Jet pribadi yang muncul dalam foto tersebut memiliki warna hitam dan abu-abu, memicu pertanyaan mengenai apakah Bobby menggunakan jet pribadi tersebut untuk keperluan pribadi.
Menanggapi polemik tersebut, Bobby Nasution meminta agar publik melakukan pengecekan lebih lanjut terkait tanggal pengambilan foto dan sumber dana untuk sewa jet pribadi tersebut. “Coba lihat tanggalnya berapa, punya siapa pesawatnya, pakai dana siapa. Kalaupun itu bukan punya sendiri, kalaupun itu sewa, uangnya dari mana, silakan dicek,” ungkap Bobby dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Bobby menegaskan bahwa dana sewa jet pribadi tersebut bukan berasal dari APBD atau dana korupsi. “Saya selalu sampaikan bahwa seperti itu silakan dicek, silakan di-cross-check, diperiksa, apakah ada pakai uang dari APBD? Apakah ada uang korupsi? Saya bisa pastikan, saya bisa declare bukan dari situ semua,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Bobby berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak melanggar peraturan atau etika yang berlaku. Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik serta pengawasan terhadap kegiatan pejabat publik.
(N/014)
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melengkapi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA Mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jamaludin Pohan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangu
HUKUM DAN KRIMINAL
BELAWAN Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap pria berinisial AH alias K (43) yang diduga membobol rumah warga di Jalan Bangka, Kelurahan
HUKUM DAN KRIMINAL