BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Setelah 17 Hari Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi dari Damkar Depok?

Justin Nova - Minggu, 30 Maret 2025 09:13 WIB
167 view
Setelah 17 Hari Bekerja, Sandi Butarbutar Dipecat Lagi dari Damkar Depok?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Depok, Jawa Barat – Sandi Butarbutar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali menerima pemutusan kontrak setelah hanya bekerja selama 17 hari.

Sebelumnya, Sandi sempat diberhentikan sementara dan dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Namun, pada Kamis (27/3/2025), surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Depok menyatakan bahwa kontraknya telah berakhir.

Baca Juga:

Sandi Butarbutar yang sebelumnya bekerja sebagai petugas Damkar selama sembilan tahun sejak 10 November 2015, dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Desember 2024, kembali dipekerjakan setelah adanya campur tangan dari berbagai pihak.

Namun, pemutusan kontrak terbaru yang terbit pada 27 Maret 2025 bernomor 800/201-PO, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi selama masa kerjanya.

Baca Juga:

Surat tersebut menyebutkan bahwa Sandi Butarbutar telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain terkait absensi, pengoperasian fasilitas tanpa izin, dan pemberian informasi kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.

Meskipun demikian, Sandi menegaskan bahwa ia tidak takut untuk berbicara tentang ketidakberesan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.

Dalam waktu singkat setelah dipekerjakan kembali, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) dari Dinas Damkar Depok. SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret.

SP kedua diterbitkan pada 17 Maret 2025 terkait kelalaian Sandi yang tidak mengikuti apel pagi. SP ketiga terbit pada 18 Maret 2025 karena Sandi dianggap melanggar ketentuan pemakaian fasilitas dinas.

Sedangkan SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 terkait pemberian informasi kedinasan tanpa izin.

Meski menghadapi masalah ini, Sandi tetap tegas dengan pendiriannya. "Saya tidak takut selama saya benar, saya tidak mencari pembenaran," ujar Sandi kepada awak media.

Sandi Butarbutar mulai bekerja di Damkar Depok pada 10 November 2015 dan menjabat sebagai petugas hingga akhir 2024.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Viral Kasus Anak Hilang di Depok Ternyata Rekayasa, Ibu Tiri Akui Motif Ingin Suami Pulang
Satpol PP Segel Sementara 60 Rumah di Perumahan Al Fatih Depok Karena Masalah IMB
Aiptu LC Dipecat dari Polri Usai Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan
DKPP Pecat Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Terjaring OTT Pemerasan Caleg
TNI Angkatan Udara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kepemilikan Sirkus OCI
UD. Dainang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Luar Kelompok dan Melebihi HET
komentar
beritaTerbaru